Selama ini kita belum memiliki sistem pembayaran piutang negara yang secara otomatis dapat
mengidentifikasi pihak yang melakukan pembayaran angsuran/pelunas piutang negara.
Hal ini mengakibatkan terdapat banyak setoran tidak jelas
dan mengendap
lama di rekening
penampungan piutang negara KPKNL Metro. Proses
untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi atas setoran tersebut telah dilaksanakan sesuai Perdirjen
nomor PER-07/KN/2012 tentang Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara dan
Lelang namun setoran tersebut masih belum dapat teridentifikasi nama penyetor
atau tujuan pembayaran. Setoran tidak jelas tersebut sangat merugikan bagi
penanggung utang dan KPKNL karena setoran tidak dapat diperhitungkan sebagai
pengurang utang dan tidak dapat diakui sebagai kinerja hasil pengurusan
piutang negera.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Suherman, Kepala
Seksi Piutang Negara KPKNL Metro, melakukan terobosan baru melalui inovasi Sistem
Pembayaran Piutang Negara dengan menggunakan Virtual Account. Sistem ini dijalankan sejak Agustus 2019 dengan
tujuan untuk mencegah
terjadinya setoran
tidak jelas, mengidentifikasi secara
otomatis identitas penanggung utang yang melakukan pembayaran, serta
memberikan kemudahan dan kepastian bagi penanggung utang dalam melakukan
pembayaran piutang negara. Mekanisme pembayarannya menjadi lebih mudah dan
praktis karena setiap penanggung utang diberikan satu nomor virtual account sebanyak 18 digit yang
merupakan kombinasi dari kode bank, kode penyerah piutang, dan nomor register
Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Dengan virtual
account, seluruh
pembayaran yang masuk ke rekening penampungan piutang negara secara otomatis akan muncul keterangan
mengenai identitas
penanggung utang yang melakukan pembayaran.
Inovasi virtual account selaras dengan upaya
untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang efektif dan efisien khususnya tata kelola dalam penatausahaan hasil
pengurusan piutang negara pada KPKNL. Dengan menggunakan virtual account, seluruh setoran yang
masuk ke rekening penampungan piutang negara akan secara otomatis memunculkan
keterangan nama
penanggung utang yang melakukan penyetoran, sehingga proses verifikasi dan
konfirmasi setoran dilaksanakan dengan cepat dan tidak melampaui norma waktu yang ditetapkan
pada Perdirjen nomor PER-07/KN/2012, yang tentunya akan mencegah munculnya
setoran tidak jelas.
Sistem pembayaran piutang negara dengan menggunakan virtual account merupakan adaptasi dari metode pembayaran yang
saat ini marak digunakan pada transaksi perdagangan elektronik (e-commerce), adaptasi dari penggunaan virtual account untuk penyetoran uang jaminan
lelang dan pelunasan harga lelang, dan studi banding melalui telepon penggunaan
virtual account pada KPKNL Tarakan.
Adaptasi dilakukan dalam pembuatan kode unik virtual account dimana 18 digit angka yang digunakan merupakan
kombinasi dari kode bank, kode penyerah
piutang, dan nomor register Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diurus oleh
KPKNL Metro.
Penggunaan virtual account berperan dalam
menyempurnakan sistem pembayaraan. Dalam penerapannya setiap penanggung utang
diberikan satu nomor virtual account sebagai
kode unik untuk membedakan setiap setoran dari masing-masing Penanggung Utang
sehingga pembayaran menjadi lebih mudah dan praktis karena Penanggung Utang tidak
perlu mencantumkan nomor register dan tidak perlu melakukan konfirmasi
pembayaran.
Implementasi virtual account sudah pasti memberikan dampak
positif bagi para Penanggung Utang dan
KPKNL sebagai pelaksana pengurusan piutang Negara. Penanggung Utang akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam
melakukan pembayaran utang, karena setiap pembayaran pasti diperhitungkan sebagai pengurang utang dan penanggung utang juga tidak perlu lagi
mencantumkan berita/keterangan dalam slip setoran, tidak perlu melakukan
konfirmasi pembayaran ke KPKNL dan pembayarannya dapat dilakukan di mana saja (ATM,
internet banking, mobile banking, teller
bank, maupun jaringan link). Bendahara Penerimaan dapat dengan mudah mengidentifikasi setiap setoran yang masuk ke
rekening penampungan piutang dan mempercepat proses penyetoran Hak Penyerah
Piutang dan penyetotan PNBP berupa biaya administrasi sehingga tidak ada lagi
saldo setoran mengendap atau setoran tidak jelas. Kinerja hasil pengurusan
piutang negara dapat diakui dan terukur secara cepat karena setiap pembayaran
piutang negara yang dilakukan oleh penanggung hutang dapat langsung
teridentifikasi dan diakui sebagai Piutang Negara yang Dapat Selesai (PNDS) dan
PNBP Biad Hasil Pengurusan Piutang.
Penggunaan virtual account menjadi salah
satu upaya
untuk meningkatan efektivitas
dan efisiensi
dalam penatausahaan hasil pengurusan piutang negara yang meliputi:
a.
Efektif dalam mengidentifikasi secara otomatis nama
penanggung utang yang melakukan pembayaran dan efektif mencegah terjadinya
saldo setoran mengendap atau setoran tidak jelas,
b.
Efisien dalam penggunaan waktu karena proses
verifikasi dan konfirmasi dilakukan secara otomatis,
c. Proses pembayaran lebih sederhana karena penanggung utang tidak perlu mencantumkan berita/keterangan setoran dan tidak harus
melakukan konfirmasi pembayaran,
d.
Transparansi karena pada saat pembayaran secara
otomatis muncul nama penanggung utang beserta saldo utang.
Sistem pembayaran piutang negara dengan menggunakan virtual account memberikan kemudahan dan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Mudah bagi Penanggung utang untuk melakukan pembayaran karena pembayaran dapat dilakukan di seluruh jaringan e-channel perbankan atau di seluruh kantor cabang perbankan dengan menggunakan nomor khusus per Penanggung utang. Sedangkan bagi unit kerja mempermudah untuk mengidentifikasi seluruh pembayaran yang masuk ke rekening penampungan. Seluruh pembayaran dari Penanggung Utang terkonfirmasi dan diperhitungkan sebagai pembayaran serta , seluruh hasil pembayaran dari Penanggung Utang diakui sebagai prestasi kerja.
Sistem Pembayaran Piutang Negara menggunakan Virtual Account? Cepat, Tepat dan Akurat.