Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara,
setiap Kementerian/Lembaga didukung dengan sarana dan prasarana yang diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya
yang sah. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa tanah dan/atau bangunan
serta selain tanah dan/atau bangunan. Sesuai dengan PMK No. 115/PMK.06/2020,bahwa semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, atau berasal dari perolehan lainnya yang sah dinamakan
Barang Milik Negara (BMN).
Terhadap BMN yang dikuasai oleh
Pengelola Barang maupun Pengguna Barang, apabila tidak/belum digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau dalam rangka
untuk optimalisasi BMN, dapat ditindaklanjuti dengan upaya pemanfaatan BMN
sebagai wujud pendayagunaan BMN. Pelaksanaan pemanfaatan BMN tentunya dilakukan
tanpa mengubah status kepemilikan BMN. Pemanfaatan BMN juga harus memberikan manfaat ekonomi bagi
pemerintah dan/atau masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, ada enam bentuk pemanfaatan BMN yang salah satunya
adalah melalui Sewa. Sewa merupakan suatu pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dengan menerima imbalan berupa uang tunai.
Pemanfaatan BMN melalui sewa dapat
dilakukan dalam hal tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan negara, dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan
kepentingan umum serta tidak boleh mengubah status kepemilikan BMN. Selain itu
terhadap BMN yang diajukan sewa juga harus sudah mendapatkan penetapan
status Penggunaan. Adapun tujuan
dari pelaksanaan pemanfaatan BMN melalui sewa harus mengacu pada ketentuan pasal 9 PMK No. 115/PMK.06/2020 yaitu:
1. Mengoptimalkan
pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan negara.
2. Memperoleh
fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan/atau
dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang.
3.
Mencegah
pemanfaatan BMN oleh pihak lain secara
tidak sah.
BMN
yang dapat menjadi objek sewa adalah tanah dan/atau bangunan serta selain tanah
dan/atau bangunan yang dikuasai oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang. Badan
Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, Perorangan, Unit Penunjang Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintah/Negara dan Badan Usaha Lainnya, merupakan
pihak-pihak yang dapat menyewa BMN. Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi,
Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer merupakan
Badan Usaha lainnya yang juga dapat bertindak sebagai penyewa. Sedangkan Pihak
yang dapat menyewakan BMN adalah Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada
Pengelola Barang dan Pengguna Barang
dengan persetujuan Pengelola Barang untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Dalam
pelaksanaan sewa, pihak penyewa BMN dilarang untuk menjaminkan, menggadaikan maupun mendayagunakan BMN tersebut selain untuk pemanfaatan BMN
sesuai perjanjian. Sedangkan Penyewa sebagai mitra pemanfaatan BMN melalui
sewa berkewajiban untuk:
1.
Melakukan
pembayaran sewa
2.
Melakukan
pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang dilakukan pemanfaatan dan hasil
pelaksanaan pemanfaatan BMN
3.
Mengembalikan
BMN yang dilakukan pemanfaatan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan
4.
Memenuhi
kewajiban lainnya yang ditentukan dalam
perjanjian pemanfaatan sewa
Jangka waktu sewa paling lama adalah lima
tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan
persetujuan dari Pengelola Barang. Sewa
BMN dapat dilakukan dengan periode tahunan, bulanan, harian maupun jam. Besaran
sewa ditetapkan oleh Pengelola BMN untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang dengan persetujuan
Pengelola Barang untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. Besaran sewa berasal dari perhitungan tarif pokok sewa dan
faktor penyesuaian sewa. Jenis kegiatan usaha penyewa dan periodesitas penyewa menjadi faktor
penyesuaian sewa. Adapun kegiatan usaha penyewa dapat dikategorikan dalam kegiatan
bisnis, non bisnis dan sosial.
Pelaksanaan sewa BMN dituangkan dalam
perjanjian yang ditandatangani oleh Penyewa dan Pengelola Barang dalam hal BMN
yang berada pada Pengelola Barang atau Pengguna Barang dalam hal BMN yang
berada pada wewenang Pengguna Barang. Sedangkan untuk sewa dalam rangka
kerjasama infrastuktur, perjanjian sewa dituangkan dalam bentuk akta notariil. Perjanjian
sewa dapat berakhir dalam hal:
1.
Berakhirnya
jangka waktu sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan tidak dilakukan
perpanjangan.
2. Pengakhiran
perjanjian secara sepihak oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dalam
hal penyewa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian sewa,
dapat dilakukan oleh Pengelola Barang dan atau pengguna barang secara tertulis
tanpa melalui pengadilan setelah terlebih dahulu diberikan
peringatan/pemberitahuan tertulis kepada Penyewa.
3.
Berakhirnya
perjanjian sewa
4.
Ketentuan
lain sesuai peraturan perundang-undangan
Pembayaran uang sewa dilakukan
sekaligus secara tunai dengan cara menyetor ke rekening Kas Negara sebelum
ditandatangani perjanjian. Dalam hal sewa dilaksanakan dengan periodesitas per
hari dan per jam untuk masing-masing penyewa, pembayaran uang sewa dilakukan
secara sekaligus sebelum ditandatanganinya perjanjian, yang pembayarannya dapat
dilakukan melalui Pejabat Pengurus BMN apabila pembayaran secara tunai atau
menyetorkannya ke Rekening Kas Bendahara Penerimaan di lingkungan Pengelola
Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Sedangkan Pembayaran uang sewa
untuk kerja sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan
persetujuan Pengelola Barang, yang dibuktikan dengan memperlihatkan bukti setor
sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari perjanjian sewa. Uang sewa yang diperoleh dari pelaksanaan pemanfaatan BMN
melalui sewa dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Pengelola
Barang/Pengguna Barang dimana BMN itu berada.
Pemanfaatan BMN dapat memberi nilai lebih apabila diperdayagunakan dengan
tepat, dalam hal pemanfaatan BMN tersebut tidak mengganggu pelaksanaan
tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Pelaksanaan pendayagunaan
BMN yang tepat melalui sewa dapat
memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan/atau masyarakat. Hal itu dapat
diartikan bahwa pendayagunaan BMN melalui
pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa dapat menjadi wujud dukungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) dalam upaya
pemulihan ekonomi nasional yang terdampak dari adanya pandemi Covid 19.
(HI, KPKNL Metro)
Sumber
:
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara.