Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Artikel
Pendayagunaan BMN Melalui Sewa, Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Desiana Wahyuningsih
Jum'at, 04 Desember 2020   |   675 kali

Dalam  melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, setiap Kementerian/Lembaga didukung dengan sarana dan prasarana yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan. Sesuai dengan PMK No. 115/PMK.06/2020,bahwa semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, atau berasal dari perolehan lainnya yang sah dinamakan Barang Milik Negara (BMN).

Terhadap BMN yang dikuasai oleh Pengelola Barang maupun Pengguna Barang, apabila tidak/belum digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau dalam rangka untuk optimalisasi BMN, dapat ditindaklanjuti dengan upaya pemanfaatan BMN sebagai wujud pendayagunaan BMN. Pelaksanaan pemanfaatan BMN tentunya dilakukan tanpa mengubah status kepemilikan BMN. Pemanfaatan BMN juga  harus  memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan/atau masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, ada enam bentuk pemanfaatan BMN yang salah satunya adalah melalui Sewa. Sewa merupakan suatu pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan berupa uang tunai.

Pemanfaatan BMN melalui sewa dapat dilakukan dalam hal tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum serta tidak boleh mengubah status kepemilikan BMN. Selain itu terhadap BMN yang diajukan sewa juga harus sudah mendapatkan penetapan status Penggunaan. Adapun tujuan dari pelaksanaan pemanfaatan  BMN melalui sewa harus mengacu pada  ketentuan pasal  9 PMK No. 115/PMK.06/2020 yaitu:

1.  Mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.

2.   Memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan/atau dalam rangka menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang.

3.    Mencegah pemanfaatan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.

BMN yang dapat menjadi objek sewa adalah tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan yang dikuasai oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang. Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, Perorangan, Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah/Negara dan Badan Usaha Lainnya, merupakan pihak-pihak yang dapat menyewa BMN. Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer merupakan Badan Usaha lainnya yang juga dapat bertindak sebagai penyewa. Sedangkan Pihak yang dapat menyewakan BMN adalah Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dan  Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.

Dalam pelaksanaan sewa, pihak penyewa BMN dilarang untuk menjaminkan, menggadaikan maupun mendayagunakan BMN tersebut selain untuk pemanfaatan BMN sesuai perjanjian. Sedangkan Penyewa sebagai mitra pemanfaatan BMN melalui sewa  berkewajiban untuk:

1.    Melakukan pembayaran sewa

2.    Melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang dilakukan pemanfaatan dan hasil pelaksanaan pemanfaatan BMN

3.    Mengembalikan BMN yang dilakukan pemanfaatan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang  sesuai kondisi yang diperjanjikan

4.    Memenuhi kewajiban  lainnya yang ditentukan dalam perjanjian pemanfaatan sewa

Jangka waktu sewa paling lama adalah lima tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang. Sewa BMN dapat dilakukan dengan periode tahunan, bulanan, harian maupun jam. Besaran sewa ditetapkan oleh Pengelola BMN untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. Besaran sewa berasal dari perhitungan tarif pokok sewa dan faktor penyesuaian sewa. Jenis kegiatan usaha penyewa dan periodesitas penyewa menjadi faktor penyesuaian sewa. Adapun kegiatan usaha penyewa dapat dikategorikan dalam kegiatan bisnis, non bisnis dan sosial.

Pelaksanaan sewa BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Penyewa dan Pengelola Barang dalam hal BMN yang berada pada Pengelola Barang atau Pengguna Barang dalam hal BMN yang berada pada wewenang Pengguna Barang. Sedangkan untuk sewa dalam rangka kerjasama infrastuktur, perjanjian sewa dituangkan dalam bentuk akta notariil. Perjanjian sewa dapat berakhir dalam hal:

1.    Berakhirnya jangka waktu sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan tidak dilakukan perpanjangan.

2.   Pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dalam hal penyewa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian sewa, dapat dilakukan oleh Pengelola Barang dan atau pengguna barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan setelah terlebih dahulu diberikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada Penyewa.

3.    Berakhirnya perjanjian sewa

4.    Ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan

Pembayaran uang sewa dilakukan sekaligus secara tunai dengan cara menyetor ke rekening Kas Negara sebelum ditandatangani perjanjian. Dalam hal sewa dilaksanakan dengan periodesitas per hari dan per jam untuk masing-masing penyewa, pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus sebelum ditandatanganinya perjanjian, yang pembayarannya dapat dilakukan melalui Pejabat Pengurus BMN apabila pembayaran secara tunai atau menyetorkannya ke Rekening Kas Bendahara Penerimaan di lingkungan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Sedangkan Pembayaran uang sewa untuk kerja sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang, yang dibuktikan dengan memperlihatkan bukti setor sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian sewa. Uang sewa yang diperoleh dari pelaksanaan pemanfaatan BMN melalui sewa dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Pengelola Barang/Pengguna Barang dimana BMN itu berada.

Pemanfaatan BMN dapat memberi nilai lebih apabila diperdayagunakan dengan tepat, dalam hal pemanfaatan BMN tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Pelaksanaan pendayagunaan BMN yang tepat melalui sewa dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan/atau masyarakat. Hal itu dapat diartikan bahwa pendayagunaan BMN melalui pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa dapat menjadi wujud dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak dari adanya pandemi Covid 19. (HI, KPKNL Metro)

 

Sumber :

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini