Oleh
Apriliyati Eka Subekti*
Kebijakan relaksasi pemberian layanan lelang sudah hampir satu bulan
berjalan. Tepatnya sejak Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
(Perdirjen KN) Nomor 05/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada
KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) diterbitkan 4 Juni 2020. Laku penerapan aturan
ini tentu menjadi respon atas situasi terkini. Pandemi yang awalnya mencipta
riak lama-lama berubah gelombang, memaksa insan lelang bersikap bijak dengan
tanpa mengabaikan produktifitas. Pada prinsipnya, layanan lelang harus tetap
berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sendiri bisa bernafas lega
karena sudah memiliki layanan lelang elektronik jauh sebelum pandemi
berlangsung. Pelaksanaan e-auction memberi kemudahan bagi peserta lelang
untuk melakukan penawaran dari lokasi manapun melalui aplikasi mobile ‘Lelang Indonesia’ maupun laman lelang.go.id.
Dahulu, pelaksanaan e-auction masih diselingi dengan lelang
konvensional. Namun, kini e-auction sudah 100% diterapkan oleh seluruh Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Indonesia. Hal lain yang patut
disyukuri adalah keberadaan aplikasi Modul Permohonan Online Lelang. Aplikasi
tersebut memungkinkan penjual untuk mengajukan permohonan lelang tanpa perlu
datang ke KPKNL.
Keberadaan berbagai aplikasi tersebut sejatinya menjamin keberlangsungan
proses pra dan pelaksanaan lelang di masa pandemi. Namun, keberadaan tools semacam
ini nyatanya belum cukup. Dasar hukum dalam adapatasi layanan menjadi satu hal
yang penting. Kenyataan ini yang lantas melahirkan Perdirjen Nomor 05/KN/2020.
Sedikit mengulas, Perdirjen KN Nomor 05/KN/2020 berkonsentrasi pada fleksibilitas
proses pelaksanaan lelang. Sepanjang kondisi masih memungkinkan, waktu
pelaksanaan lelang tidak harus menunggu berakhirnya keadaan darurat COVID-19.
Hal ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi daerah kedudukan KPKNL.
Di sisi lain, pelaksanaan lelang dapat ditunda apabila kondisi genting
menghalangi kehadiran Pejabat Lelang dan Saksi dari KPKNL. Pelaksanaan lelang
tetap dilanjutkan jika Pejabat Lelang dan Saksi dari KPKNL dapat hadir di tempat
pelaksanaan lelang. Sementara, Penjual dan Saksi dari Penjual diperkenankan
hadir melalui media telekonferensi. Kehadiran ini tetap dipersamakan dengan
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
27/PMK.06/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016.
Di sisi lain, Perdirjen KN Nomor 05/KN/2020 juga memberi kemudahan kepada
pembeli lelang. Jika pelunasan uang hasil lelang sulit dilakukan karena
penutupan sementara layanan perbankan, pembeli dapat mengajukan permohonan
dispensasi jangka waktu kepada Kepala KPKNL pelaksana lelang. Pembeli diberikan
dispensasi sampai dengan dua hari kerja terhitung sejak surat dispensasi
diterbitkan.
Kemudahan demi kemudahan telah diberikan dalam Perdirjen KN Nomor
05/KN/2020. Menurut penulis dalam proses pasca lelang, Perdirjen KN Nomor
05/KN/2020 belum menyertakan prosedur kahar penerbitan produk hukum pasca
lelang. Padahal, hal ini pantas mendapat perhatian mengingat penerbitan produk
hukum pasca lelang juga memiliki risiko yang harus dimitigasi.
Sekilas mengulas proses pasca lelang, tahap ini terdiri atas beberapa hal, mulai dari pengembalian uang jaminan peserta lelang, pelimpahan hasil lelang, hingga penerbitan produk hukum. Pengembalian uang jaminan lelang dan pelimpahan hasil lelang sudah dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking milik perbankan. Kondisi ini memungkinkan Bendahara Penerimaan untuk tidak melakukan perjalanan ke bank persepsi. Dengan begitu, Bendahara Penerimaan dapat mengantisipasi kontak fisik dengan pihak lain di masa pandemi.
Selain itu, masih terdapat sedikit kendala pada proses penerbitan produk
hukum pasca lelang. Hingga saat ini, penandatanganan seluruh produk hukum pasca
lelang masih dilakukan secara konvensional (tanda tangan basah). Kondisi tersebut
cukup kontras dengan kebijakan digital signature dan paperless yang
telah diterapkan Kementerian Keuangan melalui aplikasi persuratan NADINE.
Hal lain yang juga menjadi kendala adalah penggunaan materai tempel pada
kuitansi dan kutipan lelang. Merujuk pada Pasal 94 PMK 27/PMK.06/2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bea materai pada kutipan lelang dibebankan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan, termasuk pembeli lelang. Biasanya pembeli lelang akan
menyampaikan materai kepada KPKNL saat mengambil kuitansi dan atau kutipan
lelang. Namun, hal ini menjadi abu-abu sejak pandemi berlangsung.
Melihat perkembangan situasi kini, layanan lelang era new normal diharapkan ada inovasi yang dapat menjadi
solusi, tidak hanya di masa pandemi melainkan di masa depan. Salah satunya
adalah wacana penggunaan digital
signature (tanda tangan digital) dan e-materai (materai elektronik) pada
produk hukum pasca lelang. Walaupun implementasinya butuh waktu panjang, hal
ini cukup sejalan dengan laku digitalisasi layanan lelang.
Penggunaan digital signature diharap
mendatangkan kemudahan dalam proses penerbitan produk hukum pasca lelang. Wacana
ini memang membawa banyak implikasi. Keabsahan hingga pengakuan terhadap produk
hukum pasca lelang bertandatangan digital termasuk salah satunya. Setali tiga
uang, keamanan dokumen bertandatangan digital juga menjadi legal issue yang harus dipertimbangkan. Hal ini mengingat produk
hukum pasca lelang rawan terhadap gugatan walaupun telah berkekuatan hukum
tetap dan mengikat.
Terobosan lain yang dapat dilakukan adalah penggunaan e-materai untuk
menggantikan materi tempel. Sejauh ini, aturan bea materai elektronik sendiri
masih digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun sejalan dengan hal
itu, DJKN sepatutnya dapat ikut memulai transformasi pada layanan pasca lelang
Di tengah ekonomi yang terdampak pandemi ini, DJKN masih berupaya untuk mengamankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor lelang. Keberadaan Perdirjen KN Nomor 05/KN/2020 adalah bukti nyata yang patut mendapat apresiasi. Besar harapan agar era new normal tak menjadi penghalang bagi DJKN, untuk menjadikan lelang sebagai industri yang terus hidup di tengah masyarakat.
*Penulis adalah
Staf Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL Metro