Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Artikel
Layanan Lelang di Era New Normal
Apriliyati Eka Subekti
Selasa, 30 Juni 2020   |   1713 kali

Oleh Apriliyati Eka Subekti*

    Kebijakan relaksasi pemberian layanan lelang sudah hampir satu bulan berjalan. Tepatnya sejak Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor 05/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diterbitkan  4 Juni 2020. Laku penerapan aturan ini tentu menjadi respon atas situasi terkini. Pandemi yang awalnya mencipta riak lama-lama berubah gelombang, memaksa insan lelang bersikap bijak dengan tanpa mengabaikan produktifitas. Pada prinsipnya, layanan lelang harus tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sendiri bisa bernafas lega karena sudah memiliki layanan lelang elektronik jauh sebelum pandemi berlangsung. Pelaksanaan e-auction memberi kemudahan bagi peserta lelang untuk melakukan penawaran dari lokasi manapun melalui aplikasi mobile ‘Lelang Indonesia’ maupun laman lelang.go.id. Dahulu, pelaksanaan e-auction masih diselingi dengan lelang konvensional. Namun, kini e-auction sudah 100% diterapkan oleh seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Indonesia. Hal lain yang patut disyukuri adalah keberadaan aplikasi Modul Permohonan Online Lelang. Aplikasi tersebut memungkinkan penjual untuk mengajukan permohonan lelang tanpa perlu datang ke KPKNL.   

    Keberadaan berbagai aplikasi tersebut sejatinya menjamin keberlangsungan proses pra dan pelaksanaan lelang di masa pandemi. Namun, keberadaan tools semacam ini nyatanya belum cukup. Dasar hukum dalam adapatasi layanan menjadi satu hal yang penting. Kenyataan ini yang lantas melahirkan Perdirjen Nomor 05/KN/2020.

    Sedikit mengulas, Perdirjen KN Nomor 05/KN/2020  berkonsentrasi pada fleksibilitas proses pelaksanaan lelang. Sepanjang kondisi masih memungkinkan, waktu pelaksanaan lelang tidak harus menunggu berakhirnya keadaan darurat COVID-19. Hal ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi daerah kedudukan KPKNL. Di sisi lain, pelaksanaan lelang dapat ditunda apabila kondisi genting menghalangi kehadiran Pejabat Lelang dan Saksi dari KPKNL. Pelaksanaan lelang tetap dilanjutkan jika Pejabat Lelang dan Saksi dari KPKNL dapat hadir di tempat pelaksanaan lelang. Sementara, Penjual dan Saksi dari Penjual diperkenankan hadir melalui media telekonferensi. Kehadiran ini tetap dipersamakan dengan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016.

    Di sisi lain, Perdirjen KN Nomor 05/KN/2020 juga memberi kemudahan kepada pembeli lelang. Jika pelunasan uang hasil lelang sulit dilakukan karena penutupan sementara layanan perbankan, pembeli dapat mengajukan permohonan dispensasi jangka waktu kepada Kepala KPKNL pelaksana lelang. Pembeli diberikan dispensasi sampai dengan dua hari kerja terhitung sejak surat dispensasi diterbitkan.

    Kemudahan demi kemudahan telah diberikan dalam Perdirjen KN Nomor 05/KN/2020. Menurut penulis dalam proses pasca lelang, Perdirjen KN Nomor 05/KN/2020 belum menyertakan prosedur kahar penerbitan produk hukum pasca lelang. Padahal, hal ini pantas mendapat perhatian mengingat penerbitan produk hukum pasca lelang juga memiliki risiko yang harus dimitigasi.

       Sekilas mengulas proses pasca lelang, tahap ini terdiri atas beberapa hal, mulai dari pengembalian uang jaminan peserta lelang, pelimpahan hasil lelang, hingga penerbitan produk hukum. Pengembalian uang jaminan lelang dan pelimpahan hasil lelang sudah dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking milik perbankan. Kondisi ini memungkinkan Bendahara Penerimaan untuk tidak melakukan perjalanan ke bank persepsi. Dengan begitu, Bendahara Penerimaan dapat mengantisipasi kontak fisik dengan pihak lain di masa pandemi.

    Selain itu, masih terdapat sedikit kendala pada proses penerbitan produk hukum pasca lelang. Hingga saat ini, penandatanganan seluruh produk hukum pasca lelang masih dilakukan secara konvensional (tanda tangan basah). Kondisi tersebut cukup kontras dengan kebijakan digital signature dan paperless yang telah diterapkan Kementerian Keuangan melalui aplikasi persuratan NADINE.

    Hal lain yang juga menjadi kendala adalah penggunaan materai tempel pada kuitansi dan kutipan lelang. Merujuk pada Pasal 94 PMK 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bea materai pada kutipan lelang dibebankan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pembeli lelang. Biasanya pembeli lelang akan menyampaikan materai kepada KPKNL saat mengambil kuitansi dan atau kutipan lelang. Namun, hal ini menjadi abu-abu sejak pandemi berlangsung.

    Melihat perkembangan situasi kini, layanan lelang era new normal diharapkan ada inovasi yang dapat menjadi solusi, tidak hanya di masa pandemi melainkan di masa depan. Salah satunya adalah wacana penggunaan digital signature (tanda tangan digital) dan e-materai (materai elektronik) pada produk hukum pasca lelang. Walaupun implementasinya butuh waktu panjang, hal ini cukup sejalan dengan laku digitalisasi layanan lelang.

    Penggunaan digital signature diharap mendatangkan kemudahan dalam proses penerbitan produk hukum pasca lelang. Wacana ini memang membawa banyak implikasi. Keabsahan hingga pengakuan terhadap produk hukum pasca lelang bertandatangan digital termasuk salah satunya. Setali tiga uang, keamanan dokumen bertandatangan digital juga menjadi legal issue yang harus dipertimbangkan. Hal ini mengingat produk hukum pasca lelang rawan terhadap gugatan walaupun telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

    Terobosan lain yang dapat dilakukan adalah penggunaan e-materai untuk menggantikan materi tempel. Sejauh ini, aturan bea materai elektronik sendiri masih digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun sejalan dengan hal itu, DJKN sepatutnya dapat ikut memulai transformasi pada layanan pasca lelang

    Di tengah ekonomi yang terdampak pandemi ini,  DJKN masih berupaya untuk mengamankan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor lelang. Keberadaan Perdirjen KN Nomor 05/KN/2020 adalah bukti nyata yang patut mendapat apresiasi.  Besar harapan agar era new normal tak menjadi penghalang bagi DJKN, untuk menjadikan lelang sebagai industri yang terus hidup di tengah masyarakat. 

*Penulis adalah Staf Seksi Hukum dan Informasi pada KPKNL Metro 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini