Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Artikel
Sebuah Wacana Penerapan Virtual Account Setoran Bea Permohonan Lelang dan bea lelang batal atas permintaan penjual
Desiana Wahyuningsih
Selasa, 19 November 2019   |   372 kali

Metro – KPKNL Metro sekarang telah menerapkan 100% lelang E-auction yang diharapkan dapat meningkatkan  hasil lelang yang lebih optimal. Dengan menerapkan sistem lelang E-auction calon peserta lelang dalam penyetoran uang jaminan dan pelunasan harga lelang menggunakan virtual account yang membantu mempercepat bendaharawan penerima, dan pelelang (Pejabat Lelang) dalam memvalidasi uang jaminan dan pelunasan lelang  serta memudahkan bendaharawan penerima dalam pengembalian uang jaminan lelang

Sedangkan dari sisi Pemohon lelang/Penjual terdapat setoran bea permohonan lelang dan bea lelang batal atas permintaan penjual.  Bea permohonan lelang dan bea lelang batal atas permintaan penjual diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Sampai dengan saat ini penyetoran bea pendaftaran lelang dan bea pembatalan lelang masih menggunakan nomor rekening penampungan KPKNL. Pemohon lelang ada kalanya sering terlambat memberikan bukti setor dan lampiran data permohonan lelang. Dengan semakin banyaknya permohonan lelang hal ini menimbulkan kendala bendaharawan penerima dalam memverifikasi setoran tersebut, bea permohonan lelang dari Permohon lelang yang mana atau bea batal dari Pemohon lelang yang mana, terlebih lagi jika terjadi kurang komunikasi antara Seksi Pelayanan Lelang dan bendaharawan penerima.

Berawal dari sering terjadinya kesulitan dalam memverifikasi setoran bea permohonan lelang dan pembayaran setoran bea lelang batal atas permintaan penjual. Jika diterapkan penggunaan virtual account untuk kedua penyetoran tersebut mungkin akan lebih mempercepat proses verifikasi setoran karena akan langsung diketahui dari pemohon lelang yang mana dan untuk setoran apa. Mungkin hal ini dapat menjadi inovasi lebih lanjut. Untuk penerapan virtual account tersebut KPKNL harus berkoordinasi dengan perbankan dimana rekening penampungan lelang KPKNL tersebut ditempatkan dan sebagai bukti penyetoran pemohon lelang tetap menyampaikan bukti pembayaran ke KPKNL.

Selain lelang E-auction yang menggunakan virtual account  di Seksi Piutang Negara KPKNL Metro juga telah menggunakan virtual account untuk pembayaran setoran/pelunasan hutang debitur yaitu Virtual Account Piutang Negara (VIP) untuk lebih memudahkan karena pembayaran dapat dilakukan di seluruh jaringan e-channel atau kantor cabang perbankan,pasti karena seluruh setoran yang diterima akan disetorkan ke penyerah piutang dan kas negara. Melalui VIP ini, pembayaran hutang oleh penanggung hutang juga menjadi semakin praktis. Masing-masing penanggung hutang akan memiliki satu nomor Virtual Account yang digunakan sebagai identitas sekaligus nomor rekening tujuan penyetoran. Pembayaran dari penanggung hutang nantinya akan masuk ke rekening penampungan hasil pengurusan piutang negara KPKNL Metro. Secara otomatis dalam setiap transaksi pembayaran akan muncul nama penanggung hutang beserta jumlah yang dibayarkan untuk melunasi piutang negara yang masih menjadi tunggakan. Dengan penerapan virtual account ini diharapkan dapat meminimalisir masuknya setoran tidak jelas ke rekening penampungan Bendahara Penerimaan

Berkaca dari inovasi VIP KPKNL Metro penerapan virtual account untuk penyetoran bea permohonan lelang dan bea lelang batal ini kemungkinan besar dapat diterapkan. Untuk mempermudah verifikasi masing – masing Pemohon lelang atau tiap permohonan lelang Hak Tanggungan, Harta Pailit dan Pengadilan diberikan virtual account sendiri – sendiri. Dengan penerapan virtual account ini Pemohon lelang dapat langsung menyetorkan bea permohonan lelang atau bea lelang batal melalui virtual account yang telah diberikan.  Dengan adanya penerapan virtual account ini Bendaharawan penerima akan lebih terbantu dalam memverifikasi setoran dan diharapkan tidak akan terjadi lagi keterlambatan verifikasi bea permohonan lelang dan bea lelang batal sehingga PNBP yang berasal dari bea permohonan lelang dan penyetoran bea lelang batal dapat segera disetorkan ke Kas Negara


Penulis : Dwi



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini