Medan,
6 September 2022 – Bertempat
di Aula Kanwil DJKN Sumatera Utara, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Tedy
Syandriadi, melantik Pemeriksa Piutang Negara dan Juru Sita Piutang Negara atas
nama Junjungan Helmut Bako, pegawai KPKNL Medan. Pelantikan ini didasarkan pada
KMK Nomor 131/KM.6/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang
Pengangkatan Pemeriksa Piutang Negara di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayan
Negara dan KMK Nomor 132/KM.6/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Pengangkatan
Juru Sita Piutang Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pengambilan sumpah
dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, dengan Saksi 1 Kepala Bagian
Umum Kanwil DJKN Sumatera Utara dan Saksi 2 Kepala KPKNL Medan. Setelah prosesi
pengambilan sumpah dan penandatanganan sumpah selesai dilaksanakan, Kepala
Kanwil DJKN Sumatera Utara menyampaikan sambutan bahwa saat ini jabatan sebagai Pemeriksa Piutang Negara dan Juru Sita Piutang Negara merupakan barang yang
langka yang sedikit saja pegawai yang sudah memiliki kompetensi tersebut. “Oleh
karena itu, kepada Saudara Junjungan Helmut Bako, diharapkan kesungguhan dan
kontribusinya terhadap organisasi khususnya dalam rangka menunjang capaian IKU
Piutang Negara”, jelas Tedy.
Sekilas terkait piutang negara memang mengalami pasang surut, dimana dahulu piutang negara merupakan salah
satu tugas utama DJKN yang menjadi primadona, yang utamanya adalah melakukan
pengurusan piutang perbankan barang usaha milik negara (BUMN). Namun dengan
adanya Putusan Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2006 yang menyatakan bahwa
piutang BUMN bukanlah piutang negara, maka terjadi penurunan pengurusan piutang negara. Kemudian pada saat ini, piutang negara yang diurus oleh DJKN mengalami
pergeseran yang mana saat ini fokus pengurusan piutang negara tidak hanya
pengurusan piutang pemerintah namun juga pengurusan piutang pemerintah daerah.
Dukung KPKNL Medan dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap
pelayanan yang kami berikan.
(ANH)