Medan - Dalam rangka membangun Zona Integritas Wilayah Bebas
dari Korupsi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan mengadakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi
Perkara Secara Elektronik se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan bertempat di
Command Center Pengadilan Tinggi Agama Medan
Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan
Agama Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. didampingi wakil ketua Pengadilan
Dr. Drs. H. Rafi'uddin, M.H. Sosialisasi ini diikuti secara hybrid oleh satuan
kerja di lingkungan Peradilan Agama Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan
sebanyak 22 Pengadilan Agama secara virtual (zoom meeting).
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang
diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan
jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui
upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah
mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi
Wilayah Bebas dari Korupsi. Sedangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah
predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar
manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM,
penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menjadi narasumber pada sosialisasi kali
ini adalah Imji Tamba dan Irfan Fitri Ariyanto, Fungsional Pelelang Ahli Muda
pada KPKNL Medan. Pada kesempatan kali ini disampaikan pula teknis Lelang
Eksekusi Secara Elektronik. Disampaikan juga
bahwa KPKNL Medan sangat menghargai dukungan seluruh pengguna layanan dalam
mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dengan tidak
memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap pelayanan yang diberikan. (ECK)