Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
KPKNL Medan Adakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan
Elizabeth Kurniasih Christina
Senin, 23 Mei 2022   |   116 kali

Medan - Dalam rangka membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan mengadakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan bertempat di Command Center Pengadilan Tinggi Agama Medan pada Senin (23/05).

Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. didampingi wakil ketua Pengadilan Dr. Drs. H. Rafi'uddin, M.H. Sosialisasi ini diikuti secara hybrid oleh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan sebanyak 22 Pengadilan Agama secara virtual (zoom meeting).

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Sedangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Menjadi narasumber pada sosialisasi kali ini adalah Imji Tamba dan Irfan Fitri Ariyanto, Fungsional Pelelang Ahli Muda pada KPKNL Medan. Pada kesempatan kali ini disampaikan pula teknis Lelang Eksekusi Secara Elektronik. Disampaikan juga bahwa KPKNL Medan sangat menghargai dukungan seluruh pengguna layanan dalam mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap pelayanan yang diberikan. (ECK)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini