KPKNL
Medan dalam upaya menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, pada Rabu
(30/03) mengadakan Webinar Kode Etik dan
Kode Perilaku PNS, dengan mengundang narasumber dari kantor pusat DJKN, Dwi
Asmoro, S.E. (Kepala Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil
Pemeriksaan) dan Cuti Asih, S.S.T., Ak., M.M., M.E. (Kepala Subbagian
Perencanaan dan Administrasi Umum Kepegawaian). Yang hadir pada kesempatan ini
selain para pegawai dan PPNPN di KPKNL Medan juga para pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera
Utara.
Kesatria
Purba, Kepala KPKNL menyampaikan dalam sambutannya, ’’ Sebuah organisasi publik
dan juga sektor pemerintahan perlu melaksanakan manajemen moral yaitu strategi
untuk memastikan integritas pada sistem organisasi melalui kode etik, tinjauan standar kepatuhan, dan audit etika. Hal
ini dapat terwujud dengan ditetapkannya
kode etik dan kode perilaku yang memberikan ketetapan mengenai perilaku yang
seharusnya dilakukan dan yang tidak boleh dilanggar". Dengan mengikuti acara webinar ini diharapkan
para pegawai di KPKNL Medan, dapat mewujudkan aparatur sipil yang berintegritas, dan melaksanakan tugas dengan profesional dan akuntabel.
Pada
webinar ini Dwi Asmoro menyampaikan tujuan kode etik adalah untuk mencegah pelanggaran displin pegawai, dan
menjaga martabat dan kehormatan PNS Kementerian Keuangan sesuai dengan
nilai-nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan tugasnya secara jujur dan
bertanggungjawab, profesional dan bersinergi satu sama lainnya sesuai dengan UU no 5 Tahun 2014 tentang
ASN. Turut disampaikan juga dasar hukum kode etik, perbedaan ketentuan kode
etik pns, dan aturan terkait disiplin PNS. Tidak lupa disampaikan pula
contoh-contoh pelanggaran dan sanksi yang dikenakan apabila terjadi
pelanggaran. Penggunaan media sosial yang bijak termasuk menggunakan aplikasi chat whatsapp merupakan salah satu
contoh yang dsampaikan, karena jejak digital yang tanpa sadar akan
tersimpan secara abadi di internet.
Untuk melakukan pencegahan terkait pelanggaran
kode etik, Cuti menjelaskan bahwa atasan langsung harus memberikan keteladanan,
melakukan pengawasan kepada anak buahnya dan melakukan pembinaan. Kepemimpinan yang
tone at the top, walk the talk, dan role model. Disampaikan pula terkait mekanisme
penegakan pelanggaran kode etik. Penegakan oleh atasan langsung yang dapat langsung diproses apabila
pelanggaran tidak: 1. mengandung unsur kesengajaan, 2. mengandung unsur
kesengajaan/berencana dan tanpa paksaaan, 3. mengandung unsur
pengulangan (kecuali untuk dugaan pelanggaran yang mengandung unsur SARA &
Asusila), dan
berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan
organisasi/ pemerintah/ negara. Sedangkan di luar pelanggaran tersebut
diproses oleh Majelis Kode Etik.
Pada kesempatan tersebut juga diberi
kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan langsung dijawab oleh narasumber.
Peserta yang dianggap mengajukan pertanyaan terbaik diberi hadiah oelh panitia
di penutupan acara. Juga dilakukan kuis untuk memeriahkan acara pada webinar
yang berakhir di jam istirahat siang. (HI- 2022).