Keringanan Utang sebagai salah satu program pemerintah dalam upaya
membantu masyarakat yang kesulitan membayar utang di masa pandemi Covid 19,
telah dilaksanakan pada Tahun 2021. DJKN dalam hal ini diwakili Direktorat Piutang
Negara dan Kekayaan Lain-lain (PNKNL) telah melakukan serangkaian kegiatan
dalam upaya mencapai target memberikan keringanan utang kepada masyarakat. Dari
hasil evaluasi kegiatan selama tahun 2021, dianggap kegiatan ini masih perlu
untuk diteruskan pada Tahun 2022, untuk menggapai lebih banyak lagi masyarakat
yang menikmati manfaat program keringanan utang.
Peraturan Menteri Keuangan yang baru terkait keringanan utang
yaitu PMK Nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Pada
acara sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (9/3) secara daring,
Direktur PNKNL menjelaskan “Peraturan akan lebih disederhanakan dan
persyaratan lebih diringankan, KU 2022
hanya akan berfokus pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium
tindakan hukum.
Kemudahan yang diatur setelah dilakukan evaluasi terkait KU
sebelumnya: pertama, syarat administrasi pendukung akan dipermudah, kemudian
yang kedua permohonan KU dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur
Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, KU 2022 akan
mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi
debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Kemudian yang
terakhir adalah jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15
Desember 2022. “
Pada Rabu (23/3) secara daring diadakan Sosialisasi PMK Nomor
11/PMK.06/2022 kepada kementerian/lembaga (K/L) Kepala Subdirektorat Piutang
Negara II, Sumarsono. Pada kesempatan tersebut disampaikan beberapa program kerja CPKU pada tahun 2022. Salah satunya dengan
melakukan sosialisasi kepada KPKNL, K/L dan debitur. Selain itu akan
dilakukan mapping terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN)
yang berpotensi untuk mengikuti CPKU. Lebih lanjut, Sumarsono jug menjelaskan
bahwa akan dilakukan pula joint program dengan penyerah
piutang, sehingga diharapkan kementerian/lembaga tetap berkoordinasi dengan
KPKNL untuk menyukseskan pelaksanaan CPKU tahun 2022.
Untuk kegiatan keringanan utang di KPKNL Medan, pada tahun 2021 telah
diupayakan agar para debitur piutang negara yang telah memenuhi syarat agar memanfaatkan
kesempatan program KU, dan telah dilakukan pemberitahuan melalui surat. Namun
berdasarkan keterangan Anri Noverman Sinaga, Juru Sita Piutang Negara
KPKNLMedan, pada tahun 2021 taget 320 debitur yang memanfaatkan baru 18 debitur. “Kendala
yang dihadapi, banyak surat yang kembali ke KPKNL, atau alamat tidak jelas.” tambaha
Anri. Tahun 2022 berdasarkan target yang
ditentukan oleh kantor pusat, KPKNL Medan sebanyak 122 debitur. Sampai dengan
hari ini untuk semua debitur telah dikirimkan surat pemberitahuan mengenai program
KU.Semoga sampai batas akhir program KU, para debitur bisa memperoleh manfaat program ini, seperti
slogan program KU tahun 2021 lunas hari ini, lega sampai nanti. (HI-2022)