Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Informasi singkat keringanan utang Tahun 2022
Edgar Joseph Ronny Pangaribuan
Jum'at, 25 Maret 2022   |   215 kali

Keringanan Utang sebagai salah satu program pemerintah dalam upaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar utang di masa pandemi Covid 19, telah dilaksanakan pada Tahun 2021. DJKN dalam hal ini diwakili Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Lain-lain (PNKNL) telah melakukan serangkaian kegiatan dalam upaya mencapai target memberikan keringanan utang kepada masyarakat. Dari hasil evaluasi kegiatan selama tahun 2021, dianggap kegiatan ini masih perlu untuk diteruskan pada Tahun 2022, untuk menggapai lebih banyak lagi masyarakat yang menikmati manfaat program keringanan utang.

 

Peraturan Menteri Keuangan yang baru terkait keringanan utang yaitu PMK Nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Pada acara sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (9/3) secara daring, Direktur PNKNL menjelaskan  “Peraturan akan lebih disederhanakan dan persyaratan lebih diringankan,  KU 2022 hanya akan berfokus pada keringanan utang dan tidak lagi mencakup moratorium tindakan hukum.

 

Kemudahan yang diatur setelah dilakukan evaluasi terkait KU sebelumnya: pertama, syarat administrasi pendukung akan dipermudah, kemudian yang kedua permohonan KU dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, KU 2022 akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Kemudian yang terakhir adalah jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022. “

Pada Rabu (23/3) secara daring diadakan Sosialisasi PMK Nomor 11/PMK.06/2022 kepada kementerian/lembaga (K/L) Kepala Subdirektorat Piutang Negara II, Sumarsono. Pada kesempatan tersebut disampaikan   beberapa program kerja CPKU pada tahun 2022. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada KPKNL, K/L dan debitur. Selain itu akan dilakukan mapping terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN) yang berpotensi untuk mengikuti CPKU. Lebih lanjut, Sumarsono jug menjelaskan bahwa akan dilakukan pula joint program dengan penyerah piutang, sehingga diharapkan kementerian/lembaga tetap berkoordinasi dengan KPKNL untuk menyukseskan pelaksanaan CPKU tahun 2022.

 

Untuk kegiatan keringanan utang di KPKNL Medan, pada tahun 2021 telah diupayakan agar para debitur piutang negara yang telah memenuhi syarat agar memanfaatkan kesempatan program KU, dan telah dilakukan pemberitahuan melalui surat. Namun berdasarkan keterangan Anri Noverman Sinaga, Juru Sita Piutang Negara KPKNLMedan, pada tahun 2021  taget 320  debitur yang memanfaatkan baru 18 debitur. “Kendala yang dihadapi, banyak surat yang kembali ke KPKNL, atau alamat tidak jelas.” tambaha Anri.  Tahun 2022 berdasarkan target yang ditentukan oleh kantor pusat, KPKNL Medan sebanyak 122 debitur. Sampai dengan hari ini untuk semua debitur telah dikirimkan surat pemberitahuan mengenai program KU.Semoga sampai batas akhir program KU, para debitur bisa memperoleh manfaat program ini, seperti slogan program KU tahun 2021 lunas hari ini, lega sampai nanti.  (HI-2022)

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini