Medan - Program Keringanan Utang atau Crash Program Piutang Negara yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 adalah optimalisasi
penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk
pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.
Debitur yang mendapatkan program ini adalah mereka yang berutang kepada
Pemerintah Pusat, dan pengurusannya telah diserahkan kepada KPKNL serta telah
terbit Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31
Desember 2020. Program Keringanan Utang merupakan salah satu kebijakan yang
dimaksudkan untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) dalam meringankan dan mempercepat penyelesaian kewajibannya di
tengah dampak pandemi Covid-19. Program ini juga diharapkan dapat memberikan
pengaruh positif pada pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan per 8 April 2021 telah menerima dan
menyetujui beberapa permohonan keringanan utang dari penanggung utang yang
memenuhi kriteria untuk mengikuti program tersebut. Tingginya antusiasme
penanggung utang, terlihat dari penyelesaian kewajiban yang segera dilakukan setelah permohonan keringanan utang yang mereka ajukan disetujui. KPKNL Medan
pun menindaklanjuti secara cepat, dengan mengadakan serah terima dokumen
Barang Jaminan Penanggung Hutang yang telah lunas.
Kepala Seksi Piutang
Negara KPKNL Medan Amir Hamzah menyampaikan optimismenya akan keberhasilan program ini baik
dalam rangka Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara serta membantu dan memberi
keringanan bagi penanggung utang itu
sendiri. KPKNL Medan akan terus berupaya melakukan pendekatan terhadap
penanggung utang lainnya guna menyukseskan program Keringanan Utang. "Program ini sangat luar biasa dan banyak manfaatnya untuk para debitur, sehingga kita harus optimis bahwa program ini dapat membawa kemudahan dalam rangka penyelesaian pengurusan Piutang Negara)", ungkapnya.
Selain itu, Kepala KPKNL Medan, Kesatria
Purba menyampaikan apresiasi kepada Pegawai KPKNL Medan terkhusus kepada Insan pada
bidang Piutang Negara yang selalu
berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada para stakeholder guna
menyukseskan program Keringanan Utang. “Semoga awal yang baik ini menjadi penyemangat bagi debitur-debitur yang lain
agar dapat memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini. Kita mengetahui bahwa Program Keringanan
Utang merupakan salah satu kebijakan
Pemerintah yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat kecil dan pelaku Usaha
Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam meringankan dan mempercepat penyelesaian
kewajibannya di tengah dampak pandemi Covid-19. Program ini juga diharapkan
dapat memberikan pengaruh positif pada pemulihan ekonomi nasional (PEN),” pungkasnya.
Lunas Hari Ini, Lega
Sampai Nanti.