Medan – Kamis (4/6) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Medan mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Re-Revaluasi Barang Milik Negara
(BMN) Kluster 1 (K1) bersama satuan kerja (satker) dari Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PUPR di wilayah KPKNL Medan
memiliki jumlah objek re-reval K1 yang cukup signifikan.Sebesar 61,2% dari
objek re-reval K1 KPKNL Medan berasal dari satker-satker di Kementerian PUPR.
Jumlah objek re-reval K1 di KPKNL Medan juga cukup menantang yaitu sebanyak 43.801
unit objek.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN)
Wilayah IV Sumatera Utara, beserta staf dan perwakilan Satker PUPR lainnya
antara lain Satker PJN Wilayah II Sumatera Utara, Satker Pengembangan Kawasan
Pemukiman Provinsi Sumatera Utara, Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum Sumatera Utara, Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan
Pemukiman Sumatera Utara, Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera
Utara II, dan Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera II.
Pada kesempatan ini, Kepala KPKNL Medan Ali Azcham Noveansyah membuka
Rapat Koordinasi ini dan menyampaikan bahwa penyelesaian re-revaluasi K1 ini
tidak boleh terhalang oleh pandemi wabah Corona
Virus Disease (Covid-19).
“Desember 2020 kita usahakan kelar ya
Bapak Ibu. Cara-cara minimalis harus kita tempuh namun tetap berpegang pada
protokol Covid-19. Tim Reval dan satker akan kita bahas lebih lanjut ya untuk
terobosan penyelesaiannya.” ujar pria dengan hobi memasak ini menyemangati para satker dan
juga tim reval.
Dalam rapat ini dimulai dengan pemaparan oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Alexander Ginting. Dalam paparannya, pria lulusan
Magister Ekonomi Pembangunan Universitas Gadjah Mada ini menyampaikan bahwa
satker yang jumlah target reval K1 nya paling banyak adalah satker Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera Utara II, sehingga tim reval KPKNL maupun
satker yang bersangkutan harus bekerja lebih untuk menyelesaikannya. Kemudian
dilanjutkan diskusi oleh seluruh peserta rapat membahas upaya-upaya
penyelesaian yang akan ditempuh untuk menyelesaikan rerevaluasi ini.
Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan bersama perwakilan
satker bahwa formulir re-reval harus diserahkan ke KPKNL paling lama tanggal 12
Juni 2020. (RA- Dok. SRN)