Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Sosialisasi Perdirjen 4/KN/2020 dan Monev Re-Reval K1 Kanwil DJKN Sumut
Rahmadina Agusti
Kamis, 30 April 2020   |   238 kali

Medan -  Rabu (29/4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara, Tedy Syandriadi, membuka Rapat Virtual Sosialisasi Perdirjen 4/KN/2020 dan Monev Re-Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) Kluster 1 (K1) di wilayah Kanwil DJKN Sumatera Utara. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penilaian Hendry Daniel Tobing ini, diikuti oleh 48 peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kepala Bidang PKN, Kepala Bidang Lelang,  para Kepala Seksi PKN, Kepala Seksi Penilaian, serta seluruh Ketua Tim Penilai Reval BMN di wilayah Kanwil DJKN Sumatera Utara.

Pada sambutannya Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa di wilayah Kanwil DJKN Sumatera Utara memang terdapat target reval K1 dengan jumlah yang sangat menantang, terutama di KPKNL Medan. Di tengah pandemi Covid-19, harapannya objek reval K1 ini tetap bisa diselesaikan. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan agenda pertama yaitu pemaparan progres penyelesaian Reval K1 s.d. April 2020 oleh Kepala Bidang Penilaian.

Selanjutnya diadakan diskusi tentang kendala-kendala yang dihadapi tim reval terutama tim BKO KPKNL Medan dalam menyelesaikan re-reval K1 ini dan dilanjutkan dengan pencarian solusi bagi setiap kendala yang dihadapi. Tim BKO yang terdiri dari 13 tim kanwil, 2 tim dari KPKNL Pematangsiantar, dan 2 tim dari KPKNL Kisaran. Monev reval K1 ini ditutup dengan apresiasi dari Kepala KPKNL Medan, Ali Azcham Noveansyah kepada Tim Reval KPKNL Medan dan Tim BKO, serta harapan dari Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara untuk seluruh tim agar tetap maksimal menjalankan tugasnya, tetap menjaga kesehatan, dan selalu bekerja dengan mengamalkan nilai-nilai kementerian keuangan.

Memasuki agenda rapat yang kedua yaitu Sosialisasi Perdirjen 4/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19. Ruang lingkup Perdirjen ini meliputi tata cara melakukan permohonan penilaian, melakukan verifikasi permohonan penilaian, survei lapangan, standar laporan penilaian, dan pemeriksaan kualitas laporan penilaian. Perdirjen ini dibuat dengan tujuan agar layanan penilaian tetap dapat dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. (RA/Dok: SRN, TWB)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini