Medan - Rabu (29/4) Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara, Tedy
Syandriadi, membuka Rapat Virtual Sosialisasi Perdirjen 4/KN/2020 dan Monev
Re-Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) Kluster 1 (K1) di wilayah Kanwil DJKN
Sumatera Utara. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penilaian Hendry Daniel
Tobing ini, diikuti oleh 48 peserta yang terdiri dari seluruh Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kepala Bidang PKN, Kepala Bidang
Lelang, para Kepala Seksi PKN, Kepala Seksi Penilaian, serta seluruh
Ketua Tim Penilai Reval BMN di wilayah Kanwil DJKN Sumatera Utara.
Pada sambutannya Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa di wilayah
Kanwil DJKN Sumatera Utara memang terdapat target reval K1 dengan jumlah yang
sangat menantang, terutama di KPKNL Medan. Di tengah pandemi Covid-19,
harapannya objek reval K1 ini tetap bisa diselesaikan. Rapat dilanjutkan dengan
pembahasan agenda pertama yaitu pemaparan progres penyelesaian Reval K1 s.d.
April 2020 oleh Kepala Bidang Penilaian.
Selanjutnya diadakan diskusi tentang kendala-kendala yang dihadapi
tim reval terutama tim BKO KPKNL Medan dalam menyelesaikan re-reval K1 ini dan
dilanjutkan dengan pencarian solusi bagi setiap kendala yang dihadapi. Tim BKO
yang terdiri dari 13 tim kanwil, 2 tim dari KPKNL Pematangsiantar, dan 2 tim
dari KPKNL Kisaran. Monev reval K1 ini ditutup dengan apresiasi dari Kepala
KPKNL Medan, Ali Azcham Noveansyah kepada Tim Reval KPKNL Medan dan Tim BKO,
serta harapan dari Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara untuk seluruh tim agar
tetap maksimal menjalankan tugasnya, tetap menjaga kesehatan, dan selalu
bekerja dengan mengamalkan nilai-nilai kementerian keuangan.
Memasuki agenda rapat yang kedua yaitu Sosialisasi Perdirjen
4/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang
Penilaian dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19. Ruang lingkup
Perdirjen ini meliputi tata cara melakukan permohonan penilaian, melakukan
verifikasi permohonan penilaian, survei lapangan, standar laporan penilaian,
dan pemeriksaan kualitas laporan penilaian. Perdirjen ini dibuat dengan tujuan
agar layanan penilaian tetap dapat dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
(RA/Dok: SRN, TWB)