Medan - KPKNL Medan
menyelenggarakan Lelang Eksekusi Benda Sitaan pasal 45 KUHAP pada Rabu
(22/12/2017) bertempat di ruang rapat Lantai 2 KPKNL Medan Gedung Keuangan
Negara Unit II Medan. Pemohon Lelang Eksekusi ini adalah
Kantor Wilayah DJBC Aceh dan objek yang dieksekusi berupa
Kapal dan 1.159 karung Beras Ketan.
Kepala KPKNL Medan, Ali
Azcham Noveansyah turut menyaksikan lelang yang dilaksanakan melalui
metode e-conventional auction, yaitu lelang konvensional
dengan kehadiran peserta tetapi memanfaatkan virtual account sebagai sistem
pembayarannya (penyetoran dan pengembalian uang jaminan).
Pelaksanaan Lelang
dipimpin Pejabat Lelang Kelas I yaitu Zulfikar Lubis dan Elit Perdana Praptono
dengan membacakan Kepala Risalah Lelang dan memberikan penjelasan
singkat mengenai tata cara penawaran dan kondisi barang sampai terbentuk
harga yang tertinggi dan ditetapkan sebagai pemenang
lelang.
Luar biasa, lelang yang
terlaksana kali ini laku terjual melebihi 125% dari nilai limit Rp 1,2 Miliar
yang diumumkan sebelumnya. Dengan demikian,
diharapkan target pokok lelang dan bea lelang untuk KPKNL
Medan yang telah ditetapkan untuk tahun 2017 dapat tercapai. (Tim HI
KPKNL Medan)