Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Berita
Cek Fisik BMN sebagai Langkah Pengamanan Kekayaan Negara
Elizabeth Kurniasih Christina
Senin, 21 Agustus 2017   |   1675 kali

Seperti yang kita ketahui, BMN idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Pada prinsipnya jika terdapat BMN idle maka pengguna barang wajib menyerahkannya kepada pengelola barang. Namun dalam fakta di lapangan hal ini tidak mudah, karena antara yang benar-benar Idle dengan yang Idle tersamar sulit dibedakan sehingga perlu kejujuran dan kesadaran bersama dari pengguna barang, sehingga BMN dapat dimanfaatkan secara optimal.


KPKNL Medan selaku Pengelola barang dalam hal ini Menteri Keuangan, memiliki kewenangan antara lain dapat meminta klarifikasi tertulis kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang, atau melakukan investigasi terhadap penggunaan dan pemanfaatan BMN yang terindikasi sebagai BMN idle.


Sementara itu pengguna barang dalam hal ini Menteri atau Pimpinan Lembaga selaku pengguna barang bertanggung jawab atas BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya, antara lain memberikan klarifikasi tertulis atas BMN yang terindikasi sebagai BMN idle, melakukan pengamanan terhadap BMN idle yang masih belum dilakukan serah terima kepada pengelola barang. Sebaliknya pengelola barang dapat mengadakan penelitian terhadap BMN yang terindikasi Idle dan jika memenuhi kriteria sebagai BMN idle, pengelola barang dapat menetapkan BMN dimaksud sebagai BMN idle.


Berkat terjalinnya koordinasi dan kerjasama yang baik antara pengguna barang dengan pengelola barang, Kuasa Pengguna Barang dalam hal ini BPS Provinsi Sumatera Utara telah melaporkan asetnya berupa tanah dan bangunan yang penggunaannya tidak optimal dan dapat menimbulkan potensi kerugian Negara  jika BMN kondisi Idle tersebut tidak terurus yang akan mengalami kerusakan atau degradasi yang mengakibatkan nilai ekonomisnya menurun. Maka pada tanggal 18 Mei 2017, KPKNL Medan melaksanakan cek fisik untuk BMN yang terindikasi idle  berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bromo Gg. Setuju, Medan, Sumatera Utara.


Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan dan BPS Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pengecekan status asset tersebut. Diperoleh data bahwa Ijin mendirikan Bangunan tidak dapat dikeluarkan oleh sebab wilayah asset tersebut masuk kedalam rencana pelebaran jalan Kota Medan. Selanjutnya, proses penetapan status penggunaan BMN tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Penelitian dan Berita Acara Serah Terima. Mengingat pentingnya cek fisik dalam rangka pengamanan BMN tersebut untuk mewujudkan zero idle aset negara, diharapkan agar kerjasama yang telah terjalin dengan baik dengan stakeholder  dapat meningkatkan kesadaran Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk dapat melaporkan aset-aset yang idle .

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini