Pada akhir tahun
2021 yang baru kita lalui tepatnya pada Kamis 30 Desember 2021, (akhirnya) Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN)
Rionald Silaban melantik Pejabat Fungsional (Pejabfung) Pelelang dan Penilai
Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sebagaimana kita
mafhum pelantikan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo
dalam Pidato Kenegaraan di Sidang MPR tanggal 18 Oktober 2019 yang mengatakan
bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi. “Penyederhanaan birokrasi
tersebut tujuannya agar kualitas pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan,”
ungkap pak Rio dalam sambutannya.
Kementerian
Keuangan melakukan penataan organisasi sesuai dengan fungsi-fungsi utama baru
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020. Penataan
organisasi pun diselaraskan dengan peta proses bisnis Kementerian Keuangan.
Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, DJKN turut melaksanakan penataan
organisasi dengan berlandaskan empat aspek yaitu Transformation, Regrouping, Enrichment, dan Reposition. Penataan organisasi DJKN
juga memastikan penajaman pelaksanaan tugas dan fungsi utama DJKN sesuai Perpres
Nomor 57 tahun 2020 serta kebutuhan pelayanan di masa depan. “Penataan
organisasi DJKN diharapkan dapat membentuk unit organisasi pemerinatahan yang
sesuai dengan tujuan organisasi atau fit
for purpose, Tangguh atau agile,
kaya akan fungsi, serta struktur atau zero/minus
growth,” mengutip kembali sambutan pak Rio pada pelantikan tersebut.
Mengawali
tahun kinerja 2022 menjadi momentum bersejarah bagi pejabat struktural yang
“terpaksa” beralih menjadi pejabat fungsional baik pelelang maupun penilai
pemerintah untuk “menyesuaikan persneling”. Tentunya adaptasi perubahan akan
menimbulkan kegamangan pada awalnya, layaknya seseorang yang susah “move on”. Berdalih tidak memiliki passion, isu hambatan jalur karir
membuat semakin resisten dalam adaptasi. Toh mau tidak mau harus memilih
menerima dan menjalani.
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat
baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk
bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 216).
Bagi umat muslim, kutipan
ayat suci Al Qur’an ini tentu sudah tidak asing lagi dapat dimaknai bahwa manusia terkadang tertimpa oleh takdir yang menyakitkan
yang tidak disukai oleh dirinya, maka mungkin saja ia tidak sabar, atau ia
dihinggapi oleh kesedihan lalu ia mengira bahwa takdir tersebut adalah pukulan
yang bisa memusnahkan harapan-harapan dan hidupnya, tetapi justru ternyata
dengan takdir tersebutlah manusia mendapatkan kebaikan dari arah yang tidak ia
ketahui.
Menjadi
pengingat bagi penulis dan teman-teman yang dilantik pada tanggal 30 Desember 2021, untuk tetap memiliki semangat yang menggelora
dalan tugasnya di jalur fungsional seperti sebelumnya di jalur struktural.
Karena ini amanah tidak hanya dari organisasi tetapi juga dari Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Kuasa. Maka, beralih ke
Jabatan Fungsional?... Siapa Takut..!!!
(EHN-Medan)