BMN Awards merupakan kegiatan rutin tahunan DJKN untuk mengapresiasi kinerja pengelolaan BMN yang diberikan kepada Satuan Kerja. Kriteria penilaian kinerja pengelolaan BMN yang diberikan dalam BMN Awards meliputi 3 Kategori:
Indikator: Seberapa banyak satker melakukan PSP terhadap BMN, Ketepatan waktu penyampaian laporan dan ttd perjanjian sewa; Ketepatan waktu penyampaian laporan Wasdal
Indikator: Kelengkapan Data Master Aset Tanah, Bangunan dan Rumah Negara
Indikator: Pencapaian target sertifikasi Nasional (BMN), Pencapaian target sertifikasi Mandiri, Penggunaan Rumah Negara dan Prosentase Aset dalam sengketa.
Dari banyaknya indikator di atas, sudah bisa dipastikan diperlukan penggunaan metode pemilihan yang menganalisis multi kriteria (MCDA), dalam konteks ini merupakan metode pemeringkatan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu sehingga terbentuk peringkat berdasarkan nilai yang merupakan perkalian skor kriteria dengan bobot yang ditetapkan. Analisis ini menggunakan persepsi stakeholders dalam bentuk bobot terhadap kriteria/indikator yang dianalisis.
Dalam konteks KPKNL Medan tahun 2021, pemilihan kriteria dan pembobotan berdasarkan hasil brainstorming dan diskusi terarah untuk mencari persepsi Pimpinan dan staf pada Seksi PKN selaku stakeholder dan mengacu formula yang telah ditetapkan Kanwil DJKN Sumatera Utara. Selain besaran bobot setiap kriteria, terdapat penambahan kriteria yang berpengaruh kepada persepsi kepuasan stakeholder atas hasil pemeringkatan sebagai berikut:
Hasil pemeringkatan satker berdasarkan kinerja pengelolaan BMN dengan metode di atas cukup efektif, hal ini terbukti dengan kepuasan yang tinggi dari stakeholders atas hasilnya. Hal ini berpengaruh kepada upaya memberi penghargaan kepada satker yang tepat atas pencapaian dan upayanya dalam kinerja pengelolaan BMN serta memotivasi Satker untuk selalu meningkatkan kinerjanya.
(Penulis: Gunarto Yudho, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Medan)