Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Artikel
Eksistensi Penilai Pemerintah Non Fungsional
Elizabeth Kurniasih Christina
Selasa, 14 September 2021   |   302 kali

Penilaian Barang Milik Negara/Daerah  telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020. Penilaian merupakan suatu proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu. Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.

 

Dalam prakteknya proses pelaksanaan penilaian BMN/BMD dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu mengidentifikasi permohonan, penentuan tujuan penilaian, pengumpulan data awal, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian, simpulan nilai, dan penyusunan laporan penilaian. Laporan penilaian ini merupakan dasar bagi tim penilai untuk memaparkan hasil pelaksanaan penilaian. Hasil penilaian inilah yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar menetapkan nilai BMN/D yang akan dipindahtangankan, dimanfaatkan atau dituangkan dalam neraca pemerintah pusat. Melihat proses penilaian yang panjang dan memakan waktu, maka harus didukung pula dengan jumlah SDM yang memadai.

 

Dalam mendukung fungsi penilai pemerintah, maka dianggap perlu mengangkat penilai yang professional. Kementerian Keuangan telah melantik Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) yang pertama pada tahun 2020 sebanyak  143 orang kemudian dilanjutkan dengan pengangkatan PFPP yang kedua tahun 2021 sebanyak 90 orang. PFPP yang dilantik kemudian ditempatkan di kantor pusat, kantor wilayah, serta kantor vertikal DJKN di seluruh Indonesia. Penambahan PFPP ini tidak lepas dari kebutuhan yang sangat mendesak di kantor daerah atas kebutuhan PFPP khususnya pada kantor yang memiliki beban kerja tinggi. Diharapkan dengan jabatan baru ini, penilai pemerintah lebih fokus dalam bekerja serta dapat meningkatkan kualitas output dan memperkuat integritas. Peran penilai pemerintah menjadi sangat penting karena kebutuhan dari pemangku kepentingan (stakeholders) semakin meningkat. Tentunya ini akan berdampak positif terutama pada sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan diikuti oleh penerbitan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh masing-masing wilayah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia, ternyata tidak menurunkan permohonan penilaian di masing- masing kantor vetikal DJKN. Di era pendemi ini, beberapa kantor justru mengalami peningkatan permohonan penilaian dibandingkan tahun sebelumnya (sebelum pandemi). Sehingga selain menjaga kesehatan sesuai protokol keamanan yang tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan oleh masing-masing wilayah, penilai pemerintah harus tetap menyelesaikan permohonan penilaian.

           

          Penambahan Fungsional Penilaian Pemerintah tidak serta merta dapat menyelesaikan semua permohonan tepat waktu. Di beberapa kantor daerah yang beban kerjanya tinggi, permohonan penilaian baru dapat ditindaklanjuti setelah beberapa minggu bahkan sampai lebih dari sebulan setelah permohonan diterima. Ini disebabkan karena kekurangan Sumber Daya Penilai /PFPP. Untuk mengantisipasi ini, beberapa kantor tetap menugaskan penilai pemerintah non fungsional agar tetap dapat membantu melaksanakan penilaian.

 

           Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.06/2017,  hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, tetap dapat melaksanakan kegiatan di bidang penilaian sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Maka untuk penilai pemerintah yang non-fungsional tidak dapat lagi melakukan penilaian setelah tanggal tersebut. Kondisi seperti ini tentunya akan menambah masalah baru untuk kantor dengan beban kerja yang tinggi. Jumlah permohonan yang masuk tidak sesuai dengan jumlah SDM (PFPP) yang tersedia. Kebutuhan atas PFPP masih sangat banyak apabila penilai pemerintah non fungsional tidak dapat membantu melakukan penilaian. Sehingga kebijakan tersebut perlu dilihat/dikaji kembali mengingat urgensi saat ini atas kurangnya penilai pemerintah di kantor daerah khususnya yang memiliki beban kerja tinggi. Penilai pemerintah non fungsional tetap harus dipertahankan agar tetap dapat melakukan penilaian sampai waktu tertentu atau sampai jumlah PFPP di masing-masing kantor telah sesuai dengan beban kerjanya.(Penulis : Fadli Hamonangan / Penilai Pemerintah Ahli Muda pada KPKNL Medan)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini