Kepala KPKNL Mataram, Kurniawan Catur Andrianto bersama Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Slamet Santoso turut hadir dalam acara Pemusnahan
BMN Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C
Mataram bersama instansi terkait yang dilaksanakan secara simbolis pada Kamis,
10 November 2022 dengan tetap memperhatikan ketentuan dari Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.
Bertempat di halaman depan
KPPBC TMP C Mataram, pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan bersama Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Prov. NTB, Satpol PP Kota Mataram, Satpol PP Lombok
Barat, Satpol PP Lombok Utara, Satpol PP Lombok Tengah dan Satpol PP Lombok
Timur, Kejaksaan Tinggi NTB, KPKNL Mataram, Kantor Pos, TNI, Polri, serta
Angkasa Pura I.
Pada
acara tersebut telah dimusnahkan 72.846 bungkus hasil tembakau, 884 botol
minuman beralkohol, 19 botol liquid vape, 101 produk tekstil, 29 obat-obatan,
227 unit aksesoris dan makanan, dan 112 unit handphone. Barang-barang tersebut
merupakan barang hasil tegahan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai untuk kemudian dimusnahkan
mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan
Cukai.
Kepala KPPBC TMP C Mataram, Kitty Kartika Eka Shanty menerangkan bahwa dari total 72.846 bungkus hasil tembakau yang dimusnahkan, 66.076 bungkus diantaranya merupakan hasil operasi penindakan dalam gerakan “Gempur Rokok Ilegal” oleh aparat gabungan di pulau Lombok yang disita selama periode 2021-2022. "Sesuai data bidang kepabeanan dan cukai, total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 298 juta," imbuh Kitty Kartika.