Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram melakukan penilaian terhadap beberapa kendaraan bermotor yang berlokasi di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Rabu (2/11).
Tim Penilai yang diketuai oleh Ketut Sandiasa dan beranggotakan Aditya Agni serta Lalu Hanif Fadly tersebut menilai satu persatu kendaraan bermotor yang terdiri dari 3 truk, 1 mobil pickup, dan 4 motor. Keempat motor disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, sementara kendaraan roda empat nampak parkir di halaman sekitar gudang.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dirampas oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pelaksanaan tugasnya. Mengacu pada peraturan yang berlaku, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht).
Sebelum melakukan survei, Tim Penilai KPKNL Mataram melakukan penelitian dokumen, spesifikasi kendaraan dan lain-lain. Setelah dirasa cukup memperoleh data dan informasi, Tim Penilai secara seksama melakukan pengecekan kondisi kendaraan-kendaraan tersebut sebagai dasar penghitungan nilai.