Mataram, 16 Juni 2022 – Kantor Wilayah DJP Nusa
Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bersinergi dengan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram dalam pelaksanaan lelang
penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan di ruang e-Auction
KPKNL Mataram.
Emanuel Anya Wintang Mahinji, sebagai Pelelang Ahli
Pertama pada KPKNL Mataram terlebih dahulu membuka pelaksanaan lelang yang
dihadiri oleh Achmad Fitriansyah, Penata Usaha Senior pada Kanwil DJP Nusa Tenggara
sebagai pejabat penjual. Terdapat 3 (tiga) kendaraan roda empat yang dilelang
dengan total nilai limit sejumlah Rp 57.592.000,00. Dari 12 (dua belas) peserta
yang mengikuti lelang tersebut, ditetapkan 3 pemenang lelang dengan total nilai
sejumlah Rp 75.047.676.
Selanjutnya, Mahinji membuka pelaksanaan lelang BMN berupa
1 (satu) kendaraan roda empat dan 8 (delapan) kendaraan roda dua pada Kejaksaan
Tinggi NTB yang dihadiri oleh Iwan Setiawan, Asisten Bidang Pembinaan Kejati
NTB sebagai pejabat penjual didampingi staf Kejati NTB. Dari total nilai limit sejumlah Rp 58.610.000,00,
lelang yang diikuti oleh 133 (seratus tiga puluh tiga) peserta tersebut laku
dengan total nilai sejumlah Rp 83.782.650,00. Menariknya, terdapat 29 (dua
puluh sembilan) peserta lelang yang bersaing untuk mendapatkan 1 (satu) unit
kendaraan Honda Supra X 125 tahun 2010 pada Kejati NTB tersebut.
Tercatat total 145 peserta
mengikuti lelang BMN pada Kanwil DJP Nusa Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Barat yang diselenggarakan dengan sistem e-auction (lelang
online) ini. Dari 12 (dua belas) unit yang dilelang, 7 (tujuh) diantaranya
dimenangkan oleh peserta lelang yang berasal dari Bali dan Jawa Tengah, hal
tersebut menunjukkan bahwa lelang DJKN dapat diikuti oleh siapapun dan
dimanapun melalui portal Lelang Indonesia melalui laman www.lelang.go.id atau dengan
mengunduh aplikasinya ada Playstore maupun Appstore.