KPKNL Mataram
turut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang
berasal dari hasil penindakan KPPBC TMP C Mataram pada Selasa (20/04), bertempat
di Lapangan Parkir KPPBC TMP C Mataram dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Penindakan atas barang-barang
tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi KPPBC TMP C
Mataram dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan memberikan perlindungan
kepada masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.
Dalam keterangannya,
Kepala KPPBC TMP C Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan
sitaan mulai akhir tahun 2019 hingga tahun 2020. ”Jumlah barang milik negara hasil penindakan
yang kami musnahkan seharga Rp 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta
Rupiah),” terangnya.
Sesuai dengan
Surat Kepala KPKNL Mataram mengenai Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi
Milik Negara pada Kementerian Keuangan RI Nomor S-14/MK.06/WKN.14/KNL.03/2021, total
jumlah barang-barang yang dimusnahkan yaitu 6660 item yang terdiri dari 5722
bungkus hasil tembakau berbagai jenis, 711 unit handphone, komputer genggam,
dan tablet berbagai merk, 118 paket obat-obatan, 51 paket pakaian, 43 paket kosmetik,
dan 15 botol MMEA. Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang berasal
dari wilayah kerja KPPBC TMP C Mataram seperti bandara, dermaga, kantor pos,
dan pasar-pasar di sekitar Pulau Lombok.
Pemusnahan BMN
berupa hasil tembakau, obat dan pakaian dilakukan dengan cara dibakar pada
tungku pembakaran sedangkan untuk handphone, komputer genggam, dan tablet, MMEA,
kosmetik, serta busur dan anak panah dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan
mesin stoom mini.