kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram melaksanakan Dialog Kinerja
Organisasi (DKO), Pemantauan Manajemen Risiko, dan Evaluasi Pemantauan
Pengendalian Internal Periode Triwulan I Tahun 2021 pada Selasa (06/04)
bertempat di Aula KPKNL Mataram yang dihadiri oleh Kepala KPKNL Mataram
berserta seluruh pejabat dan pegawai KPKNL Mataram.
Mengawali arahannya, Kepala KPKNL Mataram Hendra
Zulkarnain mengingatkan beberapa hal penting terkait kedisiplinan dan
integritas pegawai yang harus selalu dijaga dan ditingkatkan demi terciptanya
peningkatan pelayanan kepada para stakeholder. Seluruh jajaran diminta untuk
selalu bersinergi dan berkomitmen melakukan yang terbaik terutama peningkatan
pelayanan kepada para pengguna layanan KPKNL Mataram.
DKO merupakan komunikasi formal antara pimpinan
pemilik peta strategi dengan pejabat dan pegawai di bawahnya untuk
mendiskusikan pencapaian strategi, kinerja, risiko, dan rencana aksi organisasi
yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkala sesuai dengan periode yang
telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
590/KMK/01/2016 tentang Pedoman Dialog Kinerja di Lingkungan Kementerian
Keuangan. Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Pravilla Arwan Saputra mengawali
pelaksanaan DKO Triwulan I Tahun 2021 dengan menyampaikan capaian kinerja KPKNL
Mataram sampai dengan periode Triwulan I Tahun 2021, dimana dari 21 (dua puluh
satu) Indikator Kinerja Utama (IKU), 9 (sembilan) IKU diantaranya berindikasi hijau,
satu IKU berindikasi kuning, tiga IKU berindikasi merah, dan 8 IKU berindikasi
abu-abu. Dari penjelasan terkait capaian kinerja tersebut, para pejabat dan
pegawai di lingkungan KPKNL Mataram berdialog mengenai strategi dan langkah-langkah
apa saja yang perlu dilakukan agar semua IKU tersebut dapat mencapai target (berindikasi
hijau).
Memasuki sesi berikutnya, Pravilla memberikan penjelasan terkait Pemantauan
Manajemen Risiko yang merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
171/PMK.01/2016 tentang Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, serta
Evaluasi Pemantauan Pengendalian Internal yang diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian
Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian
Keuangan. Dialog Kinerja Organisasi, Pemantauan Manajemen Risiko, dan Evaluasi
Pemantauan Pengendalian Internal merupakan tiga kegiatan yang perlu untuk
dilaksanakan tiap triwulan dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada para pengguna
layanan KPKNL Mataram dan turut mendukung terwujudnya visi Kementerian Keuangan.