Selasa
(30/3), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, Hendra Zulkarnain, bersama Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi
Pelayanan Lelang, Zulkifli serta Pelelang Ahli Pertama, Putu Lara Friska
Novitasari menghadiri undangan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberikan asistensi terkait rencana
pelaksanaan lelang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh
Koordinator Bidang Intelijen, Dr. Agus Chandra, S.H., M.H., Kepala Seksi
Perdata, Irfan Nirwana, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Ikhsan Asri, dan Jaksa
Pengacara Negara, Eril, bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati NTB.
Dalam kesempatan ini, Agus
Chandra melakukan konsultasi terkait penyelesaian
masalah perdata yang dihadapi oleh salah satu anak perusahaan Telkom Indonesia,
yaitu Telkomsigma, dengan pihak ketiga yang beritikad baik untuk menyelesaikan
utang kepada Telkomsigma dengan menjual beberapa aset yang terletak di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi NTB, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah dan Kab. Bangka
Tengah, Prov. Kepulauan Bangka Belitung melalui mekanisme lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Menanggapi hal tersebut, Hendra menjelaskan
bahwa penjualan aset-aset milik pihak ketiga tersebut dapat dilaksanakan
melalui mekanisme lelang sukarela. Selain itu, Hendra juga menjelaskan bahwa wilayah
kerja KPKNL Mataram adalah seluruh kota dan kabupaten yang berada di Pulau
Lombok, sehingga lelang untuk objek yang berada di Kab. Banyumas, Prov. Jawa
Tengah dan Kab. Bangka Tengah, Prov. Kepulauan Bangka Belitung dapat
dilaksanakan pada KPKNL yang berkedudukan pada wilayah tersebut. Selanjutnya, Hendra,
Zulkifli, dan Friska menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan dan
syarat-syarat yang harus dipenuhi baik oleh Kejaksaan Tinggi NTB maupun pihak
ketiga sebelum mengajukan permohonan lelang pada KPKNL Mataram.
Lebih lanjut, Hendra
juga menerangkan bahwa proses lelang yang dilakukan melalui portal Lelang
Indonesia telah dilaksanakan secara objektif, aman, dan transparan untuk
memberikan kenyamanan bagi para pengguna layanan Lelang DJKN. Hendra juga
menjamin bahwa KPKNL Mataram berkomitmen untuk tidak melakukan praktek
gratifikasi dan berharap agar seluruh pengguna layanan KPKNL Mataram untuk melaporkan
apabila mengetahui adanya indikasi gratifikasi atau korupsi pada KPKNL Mataram.