Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mataram > Berita
Asistensi Rencana Lelang pada Kejaksaan Tinggi NTB
Nur Fallah Al Amin . S
Kamis, 01 April 2021   |   493 kali

Selasa (30/3), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, Hendra Zulkarnain, bersama Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Zulkifli serta Pelelang Ahli Pertama, Putu Lara Friska Novitasari menghadiri undangan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberikan asistensi terkait rencana pelaksanaan lelang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Koordinator Bidang Intelijen, Dr. Agus Chandra, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata, Irfan Nirwana, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Ikhsan Asri, dan Jaksa Pengacara Negara, Eril, bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati NTB.

Dalam kesempatan ini, Agus Chandra melakukan konsultasi terkait penyelesaian masalah perdata yang dihadapi oleh salah satu anak perusahaan Telkom Indonesia, yaitu Telkomsigma, dengan pihak ketiga yang beritikad baik untuk menyelesaikan utang kepada Telkomsigma dengan menjual beberapa aset yang terletak di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi NTB, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah dan Kab. Bangka Tengah, Prov. Kepulauan Bangka Belitung melalui mekanisme lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Menanggapi hal tersebut, Hendra menjelaskan bahwa penjualan aset-aset milik pihak ketiga tersebut dapat dilaksanakan melalui mekanisme lelang sukarela. Selain itu, Hendra juga menjelaskan bahwa wilayah kerja KPKNL Mataram adalah seluruh kota dan kabupaten yang berada di Pulau Lombok, sehingga lelang untuk objek yang berada di Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah dan Kab. Bangka Tengah, Prov. Kepulauan Bangka Belitung dapat dilaksanakan pada KPKNL yang berkedudukan pada wilayah tersebut. Selanjutnya, Hendra, Zulkifli, dan Friska menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi baik oleh Kejaksaan Tinggi NTB maupun pihak ketiga sebelum mengajukan permohonan lelang pada KPKNL Mataram.

Lebih lanjut, Hendra juga menerangkan bahwa proses lelang yang dilakukan melalui portal Lelang Indonesia telah dilaksanakan secara objektif, aman, dan transparan untuk memberikan kenyamanan bagi para pengguna layanan Lelang DJKN. Hendra juga menjamin bahwa KPKNL Mataram berkomitmen untuk tidak melakukan praktek gratifikasi dan berharap agar seluruh pengguna layanan KPKNL Mataram untuk melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi gratifikasi atau korupsi pada KPKNL Mataram.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini