Mataram, 17 November 2020 – Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Nusa Tenggara Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat bersinergi dengan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram dalam pelaksanaan lelang penghapusan
Barang Milik Daerah (BMD) yang bertempat di KPKNL Mataram.
Yatman, sebagai Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL
Mataram membuka pelaksanaan lelang yang dihadiri oleh Lalu Srijaya Kusuma, Kepala
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Provinsi NTB sebagai pejabat
penjual dengan didampingi staf. Total kendaraan yang dilelang berjumlah 48 unit
yang terdiri dari 21 kendaraan roda empat dan 27 kendaraan roda dua.
Sebagai pejabat penjual, Lalu
Srijaya Kusuma menyampaikan apresiasinya terhadap suksesnya pelaksanaan lelang
BMD ini. “Kami melihat bahwa KPKNL Mataram sangat kooperatif, berkomunikasi
dengan baik, tahapan-tahapannya terkoordinasi dengan baik. Schedule-nya
bagus sekali, schedule-nya sangat tepat, timeline dari KPKNL Mataram
maupun kami sangat sesuai. Selain itu, peminatnya luar biasa, sangat tinggi,
dan tidak ada kecurigaan masyarakat terhadap para pejabat yang melaksanakan
lelang karena proses lelang yang terbuka untuk umum, dulunya masyarakat
menganggap bahwa lelang ini tidak transparan, kami sebagai pejabat yang baru
diangkat melihat bahwa proses lelang ini sangat bagus dan sesuai harapan,
bahkan melebihi harapan,” ujar Srijaya.
“Terkait penggunaan aplikasi
Lelang Indonesia, kami rasa ini bagus, DJKN melalui KPKNL Mataram telah
menerapkan prinsip good governance yaitu akuntabel, transparan, efektif dan
efisien, sehingga menghilangkan kecurigaan masyarakat terkait pelaksanaan lelang
Barang Milik Daerah yang dianggap “bisa diatur”. Kami berterima kasih pada
KPKNL Mataram yang telah sangat membantu, insyaallah kita terus akan melakukan
kerja sama yang baik,“ pungkasnya.
Tercatat lebih dari 250 peserta mengikuti lelang yang diselenggarakan dengan sistem e-auction (lelang online) melalui laman www.lelang.go.id ini dengan total nilai laku sejumlah Rp 579.270.125,00 dari total nilai limit sejumlah Rp 513.886.000,00. Aplikasi Lelang indonesia memberikan kemudahan untuk mengikuti lelang DJKN bagi siapapun dan dimanapun berada, hal ini ditunjukkan dengan adanya pemenang lelang yang berasal dari Bekasi dan Jepara.
(Teks: Fallah ; Foto: Zulkifli, Fallah)