Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mataram > Berita
Sosialisasi PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dan Prosedur Permohonan Lelang Online
Nur Fallah Al Amin . S
Rabu, 11 November 2020   |   372 kali

Mataram, 4 November 2020 - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Prosedur Permohonan Lelang Online Tindak Lanjut Penghapusan BMN kepada sejumlah satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Mataram. Bertempat di Aula KPKNL Mataram, Septsonno selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara membuka acara yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 tersebut.

Septsonno menjelaskan bahwa terdapat tiga hal yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK 115/PMK.06/2020  ini, antara lain adanya perubahan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, upaya untuk beradaptasi dengan proses bisnis dalam dunia usaha, serta upaya dalam perbaikan tata kelola pengelolaan BMN. Dengan diterbitkannya PMK ini, 313 pasal yang sebelumnya terdapat pada tiga PMK yakni, PMK Nomor 78/PMK.06/2014, PMK Nomor 164/PMK.06/2014 dan PMK Nomor 57/PMK.06/2016, disimplifikasi menjadi 107 pasal pada PMK 115/PMK.06/2020 dengan tujuan agar memudahkan stakeholder dalam memahami skema dan tata cara Pemanfaatan BMN.

Lebih rinci, Heryan Wibowo, staf pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, menyampaikan pokok-pokok perubahan antara PMK-PMK sebelumnya dan PMK 115/PMK.06/2020, skema pemanfaatan BMN melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), serta Kerja Sama Terbatas Untuk Penyediaan Infrastruktur (KETUPI) yang dilanjutkan dengan penyampaian jawaban untuk beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta sosialisasi.

Memasuki sesi selanjutnya, Zulkifli, Plt. Kepala Seksi Pelayananan Lelang menyampaikan pokok-pokok Prosedur Permohonan Lelang Online Tindak Lanjut Penghapusan BMN yang telah diatur dalam dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2017 tentang Pedoman Administrasi dan Pelaporan Lelang. Modul Permohonan Online adalah menu yang terdapat pada Portal Lelang Indonesia yang bertujuan untuk memfasilitasi pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital. Dengan modul ini, permohonan lelang dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Modul ini memberikan informasi pada pemohon lelang terkait tahap penyelesaian permohonannya ke KPKNL dan memudahkan petugas KPKNL dalam pengelolaan administrasi pra lelang sampai dengan lelang tayang pada Portal Lelang Indonesia.

Lebih lanjut, Siska Jayanti, staf pada Seksi Pelayanan Lelang menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan dalam melakukan input permohonan lelang online mulai dari pembuatan akun pribadi, penambahan akun organisasi, pengisian data penyetoran hasil bersih, hingga mengunggah hasil scan berkas kelengkapan dan mencetak tiket permohonan lelang online. Dalam kesempatan ini, Siska mempersilakan salah satu satuan kerja, yakni Lanud TGKH. Muhammad Zainudin Abdu Madjid yang telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, untuk mencoba modul permohonan online tersebut secara langsung agar para peserta dapat lebih memahami dan dapat melihat langsung proses permohonan lelang online. (Harmal/HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini