Mataram, 4 November 2020 - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Prosedur Permohonan
Lelang Online Tindak Lanjut Penghapusan BMN kepada sejumlah satuan kerja di
wilayah kerja KPKNL Mataram. Bertempat di
Aula KPKNL Mataram, Septsonno selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
membuka acara yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19
tersebut.
Septsonno menjelaskan bahwa terdapat tiga hal yang
melatarbelakangi diterbitkannya PMK 115/PMK.06/2020 ini, antara lain adanya perubahan atas
ketentuan peraturan perundang-undangan, upaya untuk beradaptasi dengan proses
bisnis dalam dunia usaha, serta upaya dalam perbaikan tata kelola pengelolaan
BMN. Dengan diterbitkannya PMK ini, 313 pasal yang sebelumnya terdapat pada
tiga PMK yakni, PMK Nomor 78/PMK.06/2014, PMK Nomor 164/PMK.06/2014 dan PMK
Nomor 57/PMK.06/2016, disimplifikasi menjadi 107 pasal pada PMK 115/PMK.06/2020
dengan tujuan agar memudahkan stakeholder dalam memahami skema dan tata cara
Pemanfaatan BMN.
Lebih rinci, Heryan Wibowo, staf pada Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, menyampaikan pokok-pokok perubahan antara PMK-PMK
sebelumnya dan PMK 115/PMK.06/2020, skema pemanfaatan BMN melalui sewa, pinjam
pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja
Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), serta Kerja Sama Terbatas Untuk
Penyediaan Infrastruktur (KETUPI) yang dilanjutkan dengan penyampaian jawaban untuk
beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta sosialisasi.
Memasuki sesi selanjutnya, Zulkifli,
Plt. Kepala Seksi Pelayananan Lelang menyampaikan pokok-pokok Prosedur Permohonan
Lelang Online Tindak Lanjut Penghapusan BMN yang telah diatur dalam dalam
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2017 tentang Pedoman
Administrasi dan Pelaporan Lelang. Modul Permohonan Online adalah menu
yang terdapat pada Portal Lelang Indonesia yang bertujuan untuk memfasilitasi
pemohon lelang dalam mengajukan permohonan lelang secara digital. Dengan modul
ini, permohonan lelang dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Modul
ini memberikan informasi pada pemohon lelang terkait tahap penyelesaian
permohonannya ke KPKNL dan memudahkan petugas KPKNL dalam pengelolaan
administrasi pra lelang sampai dengan lelang tayang pada Portal Lelang
Indonesia.
Lebih lanjut, Siska Jayanti, staf
pada Seksi Pelayanan Lelang menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan dalam
melakukan input permohonan lelang online mulai dari pembuatan akun pribadi, penambahan
akun organisasi, pengisian data penyetoran hasil bersih, hingga mengunggah
hasil scan berkas kelengkapan dan mencetak tiket permohonan lelang
online. Dalam kesempatan ini, Siska mempersilakan salah satu satuan kerja,
yakni Lanud TGKH. Muhammad Zainudin Abdu Madjid yang telah mempersiapkan dokumen-dokumen
yang diperlukan, untuk mencoba modul permohonan online tersebut secara langsung
agar para peserta dapat lebih memahami dan dapat melihat langsung proses permohonan
lelang online. (Harmal/HI)