Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mataram > Berita
Dampak Covid-19, Respon dan Arah Kebijakan Fiskal
Nur Fallah Al Amin . S
Rabu, 14 Oktober 2020   |   1100 kali

Kamis, 17 September 2020, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Dampak Covid-19, Respon dan Arah Kebijakan Fiskal, yang diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Mataram. Bertempat di Aula KPKNL Mataram, FGD ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor ND-2820/KN.1/2020 tanggal 02 September 2020 hal Pelaksanaan FGD Pejabat Administrator Triwulan III Tahun 2020 dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Keuangan nomor: SE-3/MK/2020 mengenai Pelaksanaan FGD di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan ini, Bapak Hendra Zulkarnain selaku Pejabat Administrator pada KPKNL Mataram yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi terkait Kebijakan Defisit Anggaran Pemerintah dan Surat Utang Negara sebagai Instrumen Pembiayaan Defisit Anggaran. Dalam awal pembahasan materi Kebijakan Defisit Anggaran Pemerintah, Hendra menerangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap realisasi pertumbuhan ekonomi berbagai negara, dimana World Bank mengindikasikan 170 negara akan mengalami kontraksi PDB di 2020 yang merupakan kondisi terburuk dalam 150 tahun terakhir. Hendra juga menjelaskan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang masih dalam tren meningkat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan 1-2020 yang melambat pada tingkat 2.97% (YoY), proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020-2021, tingkat kemiskinan yang meningkat pada Maret 2020 yang diiringi dengan kebijakan perluasan belanja sosial bagian dari Pemulilhan Ekonomi Nasional yang diharapkan dapat menahan keberlanjutan pemburukan kemiskinan di Indonesia.

Merespon dampak dari pandemi Covid-19, lebih dari 196 negara di dunia mengeluarkan stimulus, dengan total lebih dari US$8 triliun (10 persen PDB dunia), termasuk respon pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan stimulus sesuai dengan kebutuhan dari waktu ke waktunya untuk menangani kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dunia usaha, dan Pemda. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi 2021 diproyeksi tumbuh antara 4,5%-5,5%, dipengaruhi faktor Covid-19, reformasi struktural, dan ekspansi fiskal. Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan penguatan reformasi dan kebijakan pelebaran defisit untuk tahun anggaran 2021 dari rancangan awal defisit 2021 sebesar 3,21% - 4,17% terhadap PDB, dapat diperlebar menjadi 4,7% untuk pemulihan ekonomi. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Surat Utang Negara yang merupakan salah satu instrumen pembiayaan defisit anggaran khususnya sebagai bagian dari kebijakan pembiayaan dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Acara dilanjutkan dengan diskusi aktif antara peserta FGD dengan narasumber. Dalam diskusi tersebut, para pegawai membahas hal-hal yang dapat dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia khususnya peran pegawai Kementerian Keuangan dalam mendukung pembiayaan anggaran dengan mengoptimalkan penggunaan APBN, menjadi Agent of Communication, serta menumbuhkan budaya berinvestasi untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan.

(Teks: I Wayan / Foto: Fallah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini