Mataram (02/05) - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Mataram Hendra Zulkarnain memberikan arahan tentang Mitigasi Resiko Lelang kepada peserta Sosialisasi dan Edukasi Lelang pada hari kamis (02/05/2019) di Aula KPKNL Mataram.
Acara yang diselenggarakan oleh Seksi Pelayanan Lelang ini diikuti sebanyak dua belas peserta yang berasal dari unsur Perbankan. Hendra mengingatkan kepada pemohon lelang, ”Segera laporkan ke kami apabila ada yang meminta uang jasa, baik pegawai atau siapapun yang mengatasnamakan KPKNL Mataram”, demikian ungkap Hendra kepada peserta, dan “Setiap permohonan lelang yang telah memenuhi syarat akan segera ditetapkan jadwalnya”, lanjut Hendra. Hal ini disampaikan karena akhir-akhir ini seringkali terjadi penipuan lelang yang mengatasnamakan Pejabat maupun mengatasnamakan KPKNL.
Sesi pertama acara sosialisasi diisi oleh pemaparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Dwi Nur Rusianto. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas permasalahan yang dialami oleh Pemohon Lelang. Sesi diskusi dipandu oleh Agus Priyadi, Pejabat Fungsional Pelelang satu-satunya di NTB, yang akrab dipanggil Agus PY.
Sesi diskusi berlangsung menarik, peserta sosialisasi menyampaikan
beberapa kendala terkait permohonan lelang. Pertanyaan dimulai dari Bapak Edo
dari BRI Cabang Mataram yang menanyakan tenggang waktu penilaian agunan satu
tahun, kalau boleh menjadi enam bulan dapat ditinjau lagi. Selanjutnya
pertanyaan peserta dari BNI Mataram, terkait pengumuman lelang yaitu kesalahan
pengumuman koran yang berdampak kepada penetapan jadwal lelang. Sesi diskusi
ditutup setelah pertanyaan terakhir dari Bank Bukopin Mataram terkait billing/bukti
hasil lelang. Semua pertanyaan dijawab dengan sigap dan rinci oleh pelelang Agus
PY. (Zul - Seksi HI)