Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mataram > Berita
Pengelolaan BMN Pasca Gempa Lombok, Perlu Mitigasi Resiko Penanganannya.
Siska Jayanti
Jum'at, 09 November 2018   |   367 kali

Mataram (8/11) - Bencana gempa Lombok yang terjadi Agustus lalu mengakibatkan dampak yang cukup besar baik bagi masyarakat sebagai korban maupun kinerja Pemerintahan. Salah satu dampak yang dirasakan bagi Pemerintah adalah rusaknya Barang Milik Negara (BMN) terutama gedung kantor yang digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan sebagai penunjang pelayanan ke masyarakat.

Salah satu bangunan kantor yang mengalami kerusakan adalah milik Satuan Kerja Balai  Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram (BKIPM Mataram). Kerusakan yang dialami sangat parah. Konstruksi utama bangunan retak dan miring sehingga bangunan hampir roboh. Dikhawatirkan membahayakan lingkungan sekitar apabila tidak segera ditindaklanjuti. 

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, diadakan rapat koordinasi antara Satuan Kerja BKIPM Mataram, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, dan Kejaksaan Tinggi NTB selaku Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) wilayah NTB guna melakukan mitigasi risiko pelaksanaan penghapusan BMN.

“Rusaknya bangunan kantor kami mengakibatkan pelaksanaan tugas pemerintahan terhambat. Laboratorium kami rusak berat dan tidak dapat digunakan kembali.  Bahkan terdapat kendaraan dinas yang tertimpa puing reruntuhan bangunan Basement kantor. Sampai saat ini kami belum bisa melakukan pemindahan kendaraan tersebut mengingat kondisi bangunan yang sangat membahayakan. Untuk itu kami mohon penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan penghapusan BMN ke KPKNL Mataram”, tutur Suprayogi, Kepala BKIPM Mataram.

Prosedur penghapusan aset akibat bencana alam dimulai dengan pendataan aset yang rusak berat oleh satker kuasa pengguna barang. Hasil pendataan tersebut diajukan ke KPKNL untuk dilaksanakan proses penghapusan. Setelah proses penghapusan selesai, selanjutnya satker berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk mengajukan data seberapa besar jumlah anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan pembongkaran aset atau pembangunan baru gedung kantor. Hendra Zulkarnain, Kepala KPKNL Mataram, menambahkan bahwa sinergi antara satker dan KPKNL sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan kembali aset yang rusak serta penanganan penghapusan BMN akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ Apabila seluruh berkas permohonan dapat dilengkapi oleh satker, Kami siap melayani sesuai dengan SOP yang berlaku di kantor kami, baik proses penghapusan BMN maupun mekanisme Lelang atas bongkaran gedung selama masih  memiliki nilai ekonimis apabila dilakukan penjualan secara lelang”

Menurut Ozzi, Sekretaris TP4D Kejaksaan Tinggi NTB menjelaskan bahwa secara ketentuan proses Penghapusan BMN dan Pelaksanaan Lelang Bongkaran dapat dilaksanakan. Namun demikian perlu diperhatikan resiko pasca Lelang Bongkaran atas Bangunan apabila dilakukan proses lelang. Resiko yang mungkin terjadi adalah pemenang lelang tidak melakukan pembongkaran secara menyeluruh karena biaya bongkar yang sangat besar sehingga mengurangi keuntungan pembeli dan tidak ada ikatan hukum antara pihak BKIPM Mataram dan pembeli lelang apabila pembeli telah melunasi kewajiban lelang ke KPKNL.

Ozzi menyarankan BKIPM Mataram berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk meminta anggaran pembongkaran bangunan dan mekanisme pembongkaran yang dilakukan sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja mengingat bangunan berada di kawasan pemukiman warga sehingga dikhawatirkan beresiko saat melakukan pembongkaran bangunan.

Sebagai penutup, perlu diperhatikan terkait pembangunan gedung baru agar menggunakan bangunan dengan konstruksi tahan gempa mengingat daerah Lombok yang rawan bencana gempa dan ketahanan bangunan akan lebih baik ke depannya.

(Text/photo: Ahmad Fauzi) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini