Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mataram > Berita
Sosialisasikan PMK 181/PMK.06/2016, KPKNL Mataram Dihujani Pertanyaan
Siska Jayanti
Senin, 07 Agustus 2017   |   333 kali

Mataram (3/8) - Tidak seperti biasanya, pukul 08.00 WITA, Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram sudah dipadati oleh Satuan Kerja (Satker) yang akan mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra).

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya Nomor 120/PMK.06/2007. Kepala KPKNL Mataram, Hendra Zulkarnain membuka acara. Dalam sambutannya, Hendra mengajak para peserta sosialisasi untuk fokus dan antusias dalam mengikuti sosialisasi PMK tersebut dikarenakan oleh banyaknya hal-hal penting terkait penatausahaan BMN yang sangat penting bagi satker nantinya dalam mengelola Barang Milik Negara.

Sebagai Narasumber peraturan ini Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III Kanwil DJKN Balinusra, Daniel H.P. Panggabean. Pria yang dikenal humoris ini memaparkan PMK 181/PMK.06/2016 dengan gaya khas yang dimilikinya. Disertai dengan canda tawa, sosialisasi berlangsung meriah dan penuh dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari para satker. Sebagian besar satker rupanya masih bingung bagaimana cara memperlakukan BMN yang hilang atau dicuri, pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada penghuni Rumah Negara hingga arestasi kewenangan KPKNL dan Kanwil DJKN dalam menerima permohonan penghapusan maupun permohonan lainnya.

Daniel menyampaikan bahwa BMN berupa aset tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah dimohonkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang (PB/KPB) maka dapat dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan atau penghapusan. Dalam hal Pengguna Barang telah menerbitkan Keputusan Penghapusan atas BMN, Kuasa Pengguna Barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Rusak Berat. Selanjutnya ia menjelaskan Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan pemindahtanganan, pemusnahan, atau Penghapusan BMN, maka PB/KPB melakukan penyusutan atas BMN tersebut sebagaimana layaknya aset tetap, kemudian menyajikan BMN tersebut ke dalam neraca, mereklasifikasi BMN tersebut dari Daftar Barang Rusak Berat. (Text/Photo: Siska Jayanti).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini