Manado – Jumat (26/02)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melaksanakan
kegiatan pemusnahan arsip. Sesuai jadwal Retensi Arsip dan berdasarkan
penilaian kembali arsip, maka KPKNL Manado dapat melaksanakan pemusnahan arsip
KPKNL Manado sebanyak 17 (tujuh belas) bundle sesuai dengan
yang telah tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan. Hal ini mengacu
kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 111/KM.1/SJ.8/2020 tentang Pemusnahan
dan Penghapusan 17 (Tujuh Belas) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Manado.
Pemusnahan arsip
dilakukan oleh Bagian Umum KPKNL Manado yang disaksikan oleh Kepala Kantor
KPKNL Manado dan seluruh Kepala Seksi di KPKNL Manado. Pemusnahan arsip diawali
oleh Rofiq Manshur selaku Kepala Kantor KPKNL Manado dengan memasukkan arsip ke
dalam alat penghancur kertas (Shredder) di ruangan kerja KPKNL Manado.
Kemudian diikuti oleh setiap Kepala Seksi memasukkan arsip ke dalam mesin
penghancur kertas dan dilanjutkan oleh pelaksana Bagian Umum.
Adapun jenis arsip yang
dihancurkan adalah Arsip Administrasi Pengendalian Surat Tahun 2007-2009
sebanyak 8 bundel, Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4)
Tahun 2013 sebanyak 1 bundel, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS
Tahun 2007-2010 sebanyak 4 bundel, Arsip Rekapitulasi Absen Tahun 2010 sebanyak
1 bundel, dan Arsip Cuti Tahunan Tahun 2007-2009 sebanyak 4 bundel. Menurut
Kasubbag Umum KPKNL Manado, Zulianik “Pemusnahan arsip ini bertujuan supaya
nantinya proses tata kelola gudang arsip lebih tertata. Kegiatan pemusnahan
berkas ini sangat penting dilakukan dan bukanlah hal yang simple, terdapat
prosedur yang harus dilakukan sebelum dapat dikatakan arsip tertentu bisa
dimusnahkan.”