Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Kilas Peristiwa
Pemusnahan Arsip KPKNL Manado untuk Pengelolaan Arsip yang Lebih Baik
Yosep Peniel Batubara
Senin, 15 Maret 2021   |   295 kali

Manado – Jumat (26/02) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip. Sesuai jadwal Retensi Arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip, maka KPKNL Manado dapat melaksanakan pemusnahan arsip KPKNL Manado sebanyak 17 (tujuh belas) bundle sesuai dengan yang telah tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan. Hal ini mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 111/KM.1/SJ.8/2020 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 17 (Tujuh Belas) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado.

Pemusnahan arsip dilakukan oleh Bagian Umum KPKNL Manado yang disaksikan oleh Kepala Kantor KPKNL Manado dan seluruh Kepala Seksi di KPKNL Manado. Pemusnahan arsip diawali oleh Rofiq Manshur selaku Kepala Kantor KPKNL Manado dengan memasukkan arsip ke dalam alat penghancur kertas (Shredder) di ruangan kerja KPKNL Manado. Kemudian diikuti oleh setiap Kepala Seksi memasukkan arsip ke dalam mesin penghancur kertas dan dilanjutkan oleh pelaksana Bagian Umum.

Adapun jenis arsip yang dihancurkan adalah Arsip Administrasi Pengendalian Surat Tahun 2007-2009 sebanyak 8 bundel, Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4) Tahun 2013 sebanyak 1 bundel, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS Tahun 2007-2010 sebanyak 4 bundel, Arsip Rekapitulasi Absen Tahun 2010 sebanyak 1 bundel, dan Arsip Cuti Tahunan Tahun 2007-2009 sebanyak 4 bundel. Menurut Kasubbag Umum KPKNL Manado, Zulianik “Pemusnahan arsip ini bertujuan supaya nantinya proses tata kelola gudang arsip lebih tertata. Kegiatan pemusnahan berkas ini sangat penting dilakukan dan bukanlah hal yang simple, terdapat prosedur yang harus dilakukan sebelum dapat dikatakan arsip tertentu bisa dimusnahkan.”

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini