Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
Penilaian dalam Rangka Penghapusan dan Sewa BMN untuk Pengelolaan BMN yang Lebih Baik
Yosep Peniel Batubara
Senin, 17 Oktober 2022   |   123 kali

Tahuna - Tim Penilai KPKNL Manado berangkat menuju Kab. Kepulauan Sangihe pada Senin (10/10/22). Dalam pelaksanaannya KPKNL Manado mengutus Tim Penilai yang beranggotakan Ary Tri H., Agust D. Gamis, dan Yosep P. B., untuk melaksanakan penilaian dalam rangka penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa yang terbagi di tiga satuan kerja (satker) sekaligus. Perjalanan ditempuh dengan menggunakan kapal cepat dengan memakan waktu sekitar 8 jam dari pelabuhan Kota Manado hingga pelabuhan Tahuna. Karena penilaian ini dilakukan dalam masa keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19, maka penilaian dilaksanakan dengan berpedoman pada Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020.


Pada Selasa (11/10/2022), Tim Penilai melaksanakan penilaian BMN pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Tahuna pada satu unit bangunan gedung kantor permanen dan satu unit rumah negara. Penilaian ini bertujuan untuk menghitung bongkaran bangunan yang akan dihapuskan melalui proses lelang. Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan berpedoman pada prinsip penilaian yang berlaku umum, sesuai PMK No. 173/PMK.06/2020, PMK No. 07/KN/2017, Kepdirjen Kekayaan Negara No. KEP-436/KN/2020, dan Kepdirjen Kekayaan Negara No. Kep-453/KN/2020. 


Tim Penilai disambut oleh Erwinsyah selaku Plt. Kepala Kantor KPPN Tipe A2 Tahuna bersama Bethoven Saul untuk membahas keadaan dari bangunan yang akan dinilai. Kemudian, Erwinsyah dan Bethoven, menunjukkan unit yang dinilai dan tim penilai mulai memeriksa tiap bagian gedung bangunan serta melakukan dokumentasi dan pencatatan.


“Pemeriksaan terhadap bangunan telah selesai pak, sekarang baiknya kita mencari toko bangunan yang menjual kayu, besi, dan kusen, guna menjadi pembanding bagi bongkaran bangunan yang akan dihapuskan,” ujar Agust Gamis kepada Erwinsyah.


Sebagai informasi, Penilai harus mencari data pembanding terhadap harga pasar masing-masing material dan kemudian melakukan proses penyesuaian.


Pada Rabu (12/10/2022), Tim Penilai melanjutkan penilaian pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa pada Politeknik Negeri Nusa Utara. Kegiatan penilaian dilakukan pada 2 (dua) unit bangunan yang akan digunakan sebagai aula atau ruang rapat pertemuan. Kegiatan penilaian ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 17 ayat 3 PMK Nomor 115/PMK.06/2020 bahwa tarif pokok sewa tersebut dilakukan oleh penilai.


Disambut oleh Uly Nuraeni selaku staf BMN dan Malahayaty L. selaku Bendahara Penerimaan Politeknik Negeri Nusa Utara untuk membahas keadaan dari gedung bangunan yang akan dinilai. Uly kemudian menjelaskan spesifikasi gedung auditorium J. E. Tatengkeng yang akan dimanfaatkan untuk sewa ruang pertemuan.


“Gedung ini luas dan memiliki fasilitas yang mumpuni, apabila idle kami rasa sangat disayangkan. Apalagi lokasi yang lumayan strategis bisa menjadi nilai tambah apabila dapat disewakan,” jelas Uly kepada Tim Penilai.


Setelah itu, Tim Penilai didampingi menuju gedung aula yang akan dimanfaatkan dalam bentuk sewa. “Saat ini gedung digunakan oleh mahasiswa untuk rapat mahasiswa atau kegiatan-kegiatan lomba, namun selain dari itu, gedung ini masih kurang optimal dimanfaatkan, kami rasa apabila auditorium dan aula ini dapat disewakan akan menarik pihak luar untuk menggunakannya,” ujar Malahayaty.


Setelah pemeriksaan gedung, Tim Penilai meminta untuk didampingi mencari gedung pertemuan di sekitar lokasi untuk melakukan pembandingan dengan harga pasar, sehingga dapat menemukan nilai wajar atas sewa (sesuai aturan Perdirjen KN No. 4/KN/2021).


“Terima kasih atas bantuannya ibu, mohon dapat menandatangani Berita Acara Survei Lapangan, kami akan segera memproses laporan penilaian ini. Nantinya laporan akan kami laporkan kepada Politeknik Negeri Nusa Utara dan seksi PKN untuk dapat ditindaklanjuti,” tutup Agust untuk mengakhiri kegiatan penilaian.


Laporan Penilaian yang akan dikeluarkan oleh Tim Penilai nantinya dapat berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penilaian sesuai PMK Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah. Penilaian yang dilaksanakan bukan hanya untuk menjalankan pengelolaan Barang Milik Negara, melainkan meningkatkan sinergi antara pengelola barang dengan pengguna barang, sehingga pengelolaan BMN dapat berjalan lebih optimal kedepannya. (ypb)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini