Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
Pengumuman Lelang Tidak Memenuhi Syarat, Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri Tondano Dibatalkan
Yosep Peniel Batubara
Jum'at, 09 September 2022   |   200 kali

Tondano (08/09/22) - Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Manado mendatangani permohonan Pengadilan Negeri Tondano untuk melaksanakan lelang eksekusi pengadilan terhadap obyek berupa tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Kembuan. Cheffy Mulia Kani Hikma, selaku Pejabat Pelelang bersama Yosep Batubara, selaku pelaksana Seksi Hukum dan Informasi menemui Rietha V Karouw, selaku Panitera Pengadilan Negeri Tondano dan staf, serta pihak dari Bank Mayapada guna berkoordinasi tentang pelaksanaan lelang eksekusi Pengadilan.

“Sebelum kita mulai pelaksanaan lelang, saya perlu memeriksa untuk dokumen persyaratan khusus terlebih dahulu bu, seperti pengumuman dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),” jelas Cheffy.

Sebagai informasi, terdapat dua jenis dokumen, yaitu dokumen yang bersifat umum dan dokumen yang bersifat khusus. Dokumen yang bersifat khusus terbagi dua, yaitu dokumen yang disampaikan pada saat permohonan lelang  dan dokumen yang disampaikan sebelum pelaksanaan lelang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Lampiran B, Dokumen yang bersifat khusus disampaikan sebelum pelaksanaan lelang terdiri dari:

1.     Salinan/fotokopi Surat Pemberitahuan Lelang kepada termohon eksekusi;

2.     Bukti pengumuman lelang;

3.     SKPT/SKT objek lelang*;

4.     Surat Peryataan tanggung jawab formil dan materiil dari Penjual mengenai tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis bidang tanah atau satuan rumah susun yang akan dilelang, dalam hal SKPT/SKT yang digunakan adalah SKPT/SKT yang telah terbit sebelumnya;

5.     Asli surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris dalam hal lembaga jasa keuangan kreditor akan ikut menjadi peserta lelang (Akte de Command)*; dan

6.     Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)*.

Setelah diperiksa oleh Cheffy, ditemukan ketidaksesuaian dalam pengumuman lelang yang dilakukan oleh pihak Penjual.

Pengumuman lelang di koran tidak memenuhi ketentuan yaitu tidak dicantumkannya keterangan lelang yang akan dilaksanakan merupakan lelang eksekusi pengadilan. Oleh karena tidak memenuhi ketentuan, mohon maaf bu lelangnya harus dibatalkan,” ujar Cheffy.

Lebih lanjut Cheffy menjelaskan secara rinci terkait mekanisme dan hal-hal yang perlu dilengkapi oleh Penjual sehingga tidak terjadi pembatalan lelang di kemudian hari.

“Untuk selanjutnya apabila ingin melakukan lelang untuk obyek yang sama dapat melakukan mekanisme lelang dari awal seperti permohonan lelang sampai ke pengumuman lelang,” kata Cheffy.

"Nanti untuk pengumuman selanjutnya mohon diperiksa lagi sehingga dapat langsung dilaksanakan lelang eksekusi pengadilan ini, ” tutur dia.

Kegiatan lelang diakhiri dengan penandatanganan oleh lembar pembatalan lelang oleh penjual dan Pejabat Pelelang KPKNL Manado. Cheffy mengimbau kepada seluruh pemohon lelang untuk lebih berhati-hati pada dokumen yang harus dipenuhi, apabila ada pertanyaan maka dapat menghubungi SIJAPRI yaitu layanan WhatsApp Business KPKNL Manado atau Halo DJKN, sehingga lelang dapat berjalan dengan lancar. (ypb)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini