Manado (15/08), Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengadakan
pembinaan serta monitoring dan evaluasi penanganan perkara DJKN secara daring kepada
KPKNL Manado, KPKNL Gorontalo, KPKNL Ternate, dan KPKNL Palu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Hukum Kanwil DJKN Suluttenggomalut,
Maulana Gilang Firdaus. Setelah melakukan sapa menyapa dari masing-masing perwakilan Seksi
Hukum dan Informasi (HI) KPKNL, Gilang mempersilahkan Priyanto Nugroho selaku
Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Suluttenggomalut
untuk memberikan kata Sambutan.
“Terima kasih sudah menghadiri undangan kegiatan monitoring dan evaluasi ini, mungkin sudah sering ya disapa oleh teman-teman Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dalam rangka berkembang, belajar bersama dan saling mengingatkan,” sapa Priyanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa
perkara di wilayah Suluttenggomalut cukup banyak, khususnya di Manado memiliki
30 perkara atau setengah dari seluruh perkara yang ada di wilayah
Suluttenggomalut.
Priyanto mengingatkan untuk setiap Person In Charge (PIC) di Hukum dan Informasi agar memperhatikan nota dinas permintaan Surat Kuasa Khusus.
“Diharapkan ke depannya untuk mengajukan permohonan supaya tidak berbeda, yang mana kewenangan Kanwil DJKN Suluttenggomalut untuk menerbitkan, dan yang mana kewenangan Direktorat Hukum dan Humas DJKN dan kewenangan Biro Advokasi Kementerian Keuangan,” tutur Priyanto.
“Diharapkan juga kedepannya ada pengurangan
outstanding perkara, apalagi ini masuk ke dalam IKU (Indikator Kinerja Utama),” ujarnya.
Sesi selanjutnya dilanjutkan oleh Gilang yang memaparkan materi
monitoring dan evaluasi penanganan perkara. Pada kesempatan awal, Ia menjelaskan
mengenai kewenangan penerbitan Surat Kuasa Khusus dan pembagiannya antara
Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Direktorat HUHU, dan Biro Advokasi. Ia juga
memaparkan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang didasarkan oleh KMK
Nomor 781 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Kepada
Pejabat DJKN.
“Penilaian akurasi data pada aplikasi Sibankum sangatlah penting, karena penanganan perkara seringkali berjalan lama, akibatnya data ini penting bagi para pegawai yang sedang mengerjakannya atau pihak lain yang ingin mengetahui informasi berlangsungnya perkara,” jelas Gilang saat mengingatkan pentingnya akurasi data Sibankum.
Sebagai informasi, Indeks Akurasi Data Sibankum KPKNL Manado pada Tahun 2021 mencapai 94, nilai ini telah melebihi target dari yang ditentukan, yaitu 85.
“Meskipun target akurasi data Sibankum teman-teman KPKNL telah melebihi dari target IKU, namun diharapkan untuk selalu meng-update tahapan perkara,” kata Gilang.
Kemudian Gilang menjelaskan tahapan-tahapan pengisian aplikasi Sibankum
secara lengkap dan rinci untuk membantu parapegawai, khususnya yang
baru mengalami mutasi sehingga tidak memiliki informasi yang cukup dalam
mengisinya. Sesi selanjutnya adalah pembahasan jumlah penanganan perkara dan
daftar perkara di atas 3 tahun dari setiap KPKNL di wilayah Suluttenggomalut.
Gilang dalam kesempatan yang sama melakukan simulasi cara menilai IKU penanganan
perkara per semester untuk membantu para pegawai di KPKNL memahami cara pengisian
IKU yang baru saja berubah di Tahun 2022.
Sesi terakhir dari kegiatan ini adalah sesi tanya jawab yang dimulai dari KPKNL Manado. Terlihat dari pertanyaan dan respon masing-masing pegawai yang antusias dalam menanyakan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses penanganan perkara. Yosep Batubara, pelaksana seksi Hukum dan Informasi KPKNL Manado merasa puas dan senang diadakannya pembinaan rutin oleh Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
“saya merasa
bersyukur memiliki pembina (red: Kanwil DJKN Suluttenggomalut) yang cepat
tanggap dan responsif atas permasalahan yang ada, solusi yang diberikan juga
aplikatif dan membantu saya di dalam penanganan perkara,” tutur Yosep (YPB)