Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
Biro Advokasi Kemenkeu dan KPKNL Manado Hadiri Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat PN Manado
Yosep Peniel Batubara
Jum'at, 03 Juni 2022   |   142 kali

Manado – (03/06) Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Manado Yosep Batubara  bersama pelaksana Biro Advokasi Kementerian Keuangan Fajar Andhika sebagai Kuasa Hukum Kementerian Keuangan mengikuti sidang Pemeriksaan Setempat (PS), yang digelar oleh Pengadilan Negeri manado di daerah Kairagi, Manado. 


Sidang Pemeriksaan Setempat sangat penting di dalam persidangan perkara perdata, agar Majelis Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberikan kepastian tentang peristiwa atau lokasi objek yang menjadi sengketa. Keterangan ini berfungsi sebagai pengetahuan materiil bagi hakim mengenai objek sengketa dan menumbuhkan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.


"Pemeriksaan Setempat ini merupakan salah satu rangkaian proses peradilan perkara perdata di mana Para Pihak menuju lokasi sengketa untuk mengetahui jelas dan persis keadaan, letak, luas, dan batas objek sengketa. Sidang Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Majelis Hakim serta Panitera Pengganti," jelas Fajar

 

"Pemeriksaan Setempat diatur dalam Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat." tambah Yosep.

 

Pemeriksaan Setempat dimulai dengan Majelis Hakim memeriksa kehadiran Para Pihak dan kuasa yang mewakili, kemudian Panitera Pengganti mencatat kehadiran Para Pihak dalam Berita Acara. Setelah kehadiran lengkap, maka Majelis Hakim membuka sidang Pemeriksaan Setempat.

 

Baik, karena Para Pihak telah hadir, tolong Penggugat terlebih dahulu menunjukkan batas-batas objek sengketa dan saya mohon untuk pihak lain untuk tidak bersuara ataupun mengganggu Penggugat. Nanti, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang batas-batas objek sengketa dan tidak ada yang boleh mengganggu.” jelas salah satu Majelis Hakim menjelaskan tata tertib dalam Pemeriksaan Setempat sehingga bisa berjalan dengan kondusif. “Tentu saja saya akan memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk membantah kebenaran tentang letak, luas, dan batas-batas objek tanah”, lanjutnya.

 

Kemudian Para Pihak dan Majelis Hakim berjalan menuju berbagai lokasi untuk menunjukkan titik-titik acuan dan Batasan menurut masing-masing Pihak.


Kami menyatakan jarak dan luasan objek sengketa masih sesuai dengan yang tercantum dalam bukti kami Yang Mulia” ujar kuasa hukum dari Badan Pertanahan Nasional menjawab pertanyaan terkait luasan dan Batasan oleh Majelis Hakim.

 

Setelah dirasa telah cukup terkait pembuktian batas-batas objek sengketa, Majelis Hakim menyatakan sidang ditutup dan memberitahukan kepada Para Pihak tanggal agenda selanjutnya.

 

 (YB)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini