Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
Penghapusan BMN pada LPMP Sulawesi Utara, KPKNL Manado Lakukan Penilaian
Andhi Rifqi Mubarok
Jum'at, 18 Juni 2021   |   220 kali

Manado - Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melakukan kegiatan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara (LPMP Sulut) pada Jum’at, (18/06).

Kegiatan ini dilaksanakan atas permohonan LPMP Sulut untuk dilakukan penilaian BMN berupa kendaraan roda empat berjenis Suzuki APV sebelum proses penghapusan.

Dengan tetap menjaga protokol Kesehatan, petugas penilai pemerintah ahli pertama KPKNL Manado, Christovorus F. Lasut, disambut baik oleh kepala subbagian tata usaha, Deisy Sampul dan beberapa pegawai LPMP Sulut. Dalam sambutannya, Deisy mengungkapkan rasa terima kasih kepada KPKNL Manado yang selalu memberikan layanan dan respon baik kepada petugas LPMP Sulut dalam koordinasi maupun saat berkonsultasi terkait prosedur penghapusan BMN.

“Kami berterima kasih kepada KPKNL Manado yang sudah memberikan layanan dan respon yang baik saat berkoordinasi maupun saat berkonsultasi terkait proses penghapusan ini. Selanjutnya, kami berharap layanan dan hubungan yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus terjaga ke depannya,” kata Deisy menutup sambutannya.

Pada kesempatan itu, Andi Lagor yang merupakan pegawai LPMP Sulut menambahkan bahwa selain objek yang akan dinilai saat ini, LPMP Sulut akan mengusulkan permohonan penghapusan kembali untuk BMN berupa barang inventaris kantor yang saat ini dalam proses pendataan.

“Saat ini kami juga sedang melakukan proses pendataan untuk barang inventaris kantor yang akan diusulkan penghapusan, setelah proses untuk objek saat ini selesai rencananya kami akan mengusulkan penghapusan objek inventaris tersebut,” jelas Andi.

Perlu diketahui, proses penghapusan BMN yang menjadi bagian dalam alur proses pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selanjutnya, penilai KPKNL Manado menuju tempat objek penilaian didampingi oleh beberapa pegawai LPMP Sulut untuk dilakukan penilaian. Tidak lupa juga penilai KPKNL Manado melakukan sesi pemotretan terhadap objek penilaian dan mencari objek pembanding sebagai dasar penilaian.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini