Manado - Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) harus dilaksanakan secara
transparan dan akuntabel, salah satunya adalah alur Penghapusan. Di dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, “Penghapusan adalah tindakan menghapus
BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang
untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna
Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam
penguasaannya.” Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Manado telah melaksanakan kegiatan Penilaian atas kendaraan dan barang
inventaris kantor untuk tujuan usulan penghapusan BMN, Selasa (18/5).
Bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN) Lantai 4, Harmoko Hamzah
selaku perwakilan dari Pengguna Barang unit KPKNL Manado menyampaikan tujuan dilaksanakan
kegiatan ini adalah untuk mendapatkan nilai objek yang nantinya dijadikan sebagai dasar dalam mengajukan usulan
penghapusan objek BMN dimaksud yang sudah dikategorikan dalam kondisi rusak
berat, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Kegiatan penilaian dilaksanakan oleh tim penilai dari KPKNL Manado yang diketuai oleh Pejabat Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Manado, Christovorus F. Lasut. Di dalam proses kegiatannya, Christovorus mengungkapkan bahwa BMN yang akan dinilai yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat); 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua); dan 186 (seratus delapan puluh enam) unit barang inventaris kantor .
“Objek yang dinilai sebanyak dua kendaraan terdiri dari satu motor dan satu
mobil, barang inventaris kantor sebanyak 186 unit”, ungkap Christovorus.
Di sisi lain, Harmoko selaku pengguna barang juga menjelaskan bahwa hasil dari kegiatan penilaian ini selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan usulan penghapusan terhadap objek BMN yang dinilai kepada pimpinan unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola barang.
“Hasil Penilaian ini nantinya akan kami jadikan dasar sebagai usulan untuk proses penghapusan untuk barang inventaris kantor seperti ini yang tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai sampai
dengan Rp.100.000.000,00 akan diusulkan ke Unit Eselon I”, jelas Harmoko.
Di dalam pengelolaan BMN yang merupakan aset negara harus dijaga dan bukan hanya ditata serta ditertibkan secara administrasi, fisik, maupun legalitasnya, namun bisa juga dimanfaatkan untuk kepentingan dan keuntungan negara seperti contohnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"BMN juga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan dan keuntungan negara contohnya PNBP dari BMN yang disewa maupun dari penjualan yang tidak digunakan namun masih memiliki nilai ekonomis, namun jelas harus sesuai dengan peraturan yang ada dan untuk keuntungan negara bukan yang lainnya", tambahnya.
Sebagai penutup kegiatan, Harmoko juga mengutarakan harapannya untuk pengelolaan BMN
di KPKNL Manado agar dapat lebih tertata dan mampu menghasilkan
PNBP untuk negara.
“Harapan kami selaku pengguna barang khususnya KPKNL Manado, pengelolaan BMN kedepannya dapat lebih tertata dengan baik dari segi pengelolaan maupun pemanfaatannya, selain itu dapat menambah PNBP untuk negara”, pungkasnya.