Manado (24/03) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado
kembali melakukan survei lapangan terhadap objek penilaian berupa Aset Barang
Milik Negara (BMN) hasil sitaan kegiatan Ilegal
Logging di wilayah kerja Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Domoga Kabupaten
Bolaang Mongondow.
Dengan tetap menjaga protokol kesehatan, tim Penilai KPKNL Manado yang
diketuai oleh Pejabat Penilai Pemerintah Ahli Pertama Abd. Rahman disambut
langsung oleh Kepala Cabang Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Domoga Evans
E. Sinulingga.
Di dalam sambutannya, Evans E. Sinulingga menjelaskan kepada tim penilai
bahwa objek yang dimohonkan merupakan hasil dari ilegal logging di wilayah kerjanya yang kemudian ditetapkan sebagai
barang rampasan oleh Pengadilan Tinggi Manado dan statusnya sudah menjadi BMN.
“Objek
penilaian yang kami mohonkan ini merupakan hasil sitaan kami dari ilegal logging yang berada di wilayah
kerja Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Domoga ini,” jelas Evans.
“Statusnya
sudah inkracht dalam amar putusan
Pengadilan Tinggi Manado, ” tambahnya.
Di sisi lain, Abd. Rahman menjelaskan proses penilaian dan tindak lanjut hingga pelaksanaan lelang. “Hasil dari penilaian ini selanjutnya akan dijadikan
sebagai dasar penetapan dalam menentukan nilai limit lelang,” ungkapnya.
“Hal ini akan menjadi informasi yang menarik bagi masyarakat bahwa objek lelang tidak hanya tanah/bangunan atau kendaraan bermotor saja, namun bisa juga kayu sitaan seperti ini, ” tambahnya.
Kegiatan penilaian ini ditutup dengan dilaksanakannya survei lapangan untuk mencari objek pembanding sebagai dasar penilaian dengan metode pendekatan data pasar dalam menentukan nilai dari objek BMN tersebut oleh tim penilai KPKNL Manado.