Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
KPKNL Manado Kembali Menilai Aset BMN Hasil Sitaan Ilegal Logging
Andhi Rifqi Mubarok
Rabu, 24 Maret 2021   |   227 kali

Manado (24/03) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado kembali melakukan survei lapangan terhadap objek penilaian berupa Aset Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan kegiatan Ilegal Logging di wilayah kerja Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Domoga Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dengan tetap menjaga protokol kesehatan, tim Penilai KPKNL Manado yang diketuai oleh Pejabat Penilai Pemerintah Ahli Pertama Abd. Rahman disambut langsung oleh Kepala Cabang Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Domoga Evans E. Sinulingga.

Di dalam sambutannya, Evans E. Sinulingga menjelaskan kepada tim penilai bahwa objek yang dimohonkan merupakan hasil dari ilegal logging di wilayah kerjanya yang kemudian ditetapkan sebagai barang rampasan oleh Pengadilan Tinggi Manado dan statusnya sudah menjadi BMN.

“Objek penilaian yang kami mohonkan ini merupakan hasil sitaan kami dari ilegal logging yang berada di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Domoga ini,” jelas Evans.

“Statusnya sudah inkracht dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Manado, ” tambahnya.

Di sisi lain, Abd. Rahman menjelaskan proses penilaian dan tindak lanjut hingga pelaksanaan lelang. “Hasil dari penilaian ini selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan dalam menentukan nilai limit lelang,” ungkapnya.

“Hal ini akan menjadi informasi yang menarik bagi masyarakat bahwa objek lelang tidak hanya tanah/bangunan atau kendaraan bermotor saja, namun bisa juga kayu sitaan seperti ini, ” tambahnya.

           Kegiatan penilaian ini ditutup dengan dilaksanakannya survei lapangan untuk mencari objek pembanding sebagai dasar penilaian dengan metode pendekatan data pasar dalam menentukan nilai dari objek BMN tersebut oleh tim penilai KPKNL Manado.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini