Manado (16/03) – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado mengadakan Sosialisasi Pengurusan Piutang
Negara Melalui Mekanisme Piutang Sederhana dan Crash Program pada hari
ini secara daring dengan narasumber utama Plt. Kepala Bidang Piutang Negara
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil
DJKN Suluttenggomalut) Anggun Prihatmono.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh
Kepala KPKNL Manado Rofiq Manshur. Rofiq menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi
dan pengertian terkait kebijakan baru Pengurusan Piutang Negara melalui
mekanisme Piutang Sederhana dan Crash Program kepada para penyerah
piutang khususnya yang berada di wilayah kerja KPKNL Manado. “Kebijakan baru ini menjadi salah satu
upaya Pemerintah dalam mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional 2021”, kata
Rofiq. “Dalam proses pelaksanaannya, khususnya pegawai KPKNL Manado harus selalu
menjaga integritas dalam bertugas”, tambahnya.
Selain menekankan integritas dalam pelaksanaan proses
bisnisnya, ia juga mengharapkan kepada peserta sosialisasi untuk memberikan
dukungan kepada KPKNL Manado yang sedang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK), “Kami jajaran pegawai KPKNL Manado juga meminta support dan kerjasama dari
Bapak/Ibu semua sebagai pemangku kepentingan untuk mendukung KPKNL Manado ini menjadi
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)”, ujarnya.
Di sisi lain, narasumber Anggun
Prihatmono mengungkapkan bahwa dalam proses pelaksanaan program ini dapat menghasilkan
pencapaian hasil program kebijakan yang kredibel, akuntabel, dan berkualitas
layanan yang baik. Ia juga menegaskan bahwa program ini bukan untuk menghapuskan
piutang negara, namun memberikan keringanan hutang untuk para debitur yang
terdampak pandemi covid-19 saat ini, “Pemerintah memberikan keringanan penyelesaian
hutang bukan penghapusan hutang, ini yang perlu diluruskan”, jelasnya.
Anggun juga menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian piutang
negara melalui crash program ini sudah menjadi amanat Undang Undang yang
telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, aturan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian
Piutang
Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun
Anggaran 2021 ini diharapkan mampu dijadikan pedoman dalam pelaksanaan
di lapangan nantinya, “Aturan ini merupakan implementasi amanat undang-undang
APBN pasal 39 ayat (2) dan telah disetujui oleh DPR sehingga diharapkan dalam
pelaksanaan di lapangan tidak ada kendala yang berarti”, tambahnya. Adapun
sebagai penutup kegiatan sosialisasi ini narasumber membuka sesi diskusi bersama
dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi.