Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
Sosialisasi Program Keringanan Utang, Kepala KPKNL Manado Tekankan Integritas dalam Pelaksanaannya
Andhi Rifqi Mubarok
Selasa, 16 Maret 2021   |   223 kali

Manado (16/03) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado mengadakan Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara Melalui Mekanisme Piutang Sederhana dan Crash Program pada hari ini secara daring dengan narasumber utama Plt. Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Anggun Prihatmono.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Manado Rofiq Manshur. Rofiq menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi dan pengertian terkait kebijakan baru Pengurusan Piutang Negara melalui mekanisme Piutang Sederhana dan Crash Program kepada para penyerah piutang khususnya yang berada di wilayah kerja KPKNL Manado. “Kebijakan baru ini menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional 2021”, kata Rofiq. “Dalam proses pelaksanaannya, khususnya pegawai KPKNL Manado harus selalu menjaga integritas dalam bertugas”, tambahnya.

Selain menekankan integritas dalam pelaksanaan proses bisnisnya, ia juga mengharapkan kepada peserta sosialisasi untuk memberikan dukungan kepada KPKNL Manado yang sedang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), “Kami jajaran pegawai KPKNL Manado juga meminta support dan kerjasama dari Bapak/Ibu semua sebagai pemangku kepentingan untuk mendukung KPKNL Manado ini menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)”, ujarnya.

Di sisi lain, narasumber Anggun Prihatmono mengungkapkan bahwa dalam proses pelaksanaan program ini dapat menghasilkan pencapaian hasil program kebijakan yang kredibel, akuntabel, dan berkualitas layanan yang baik. Ia juga menegaskan bahwa program ini bukan untuk menghapuskan piutang negara, namun memberikan keringanan hutang untuk para debitur yang terdampak pandemi covid-19 saat ini, “Pemerintah memberikan keringanan penyelesaian hutang bukan penghapusan hutang, ini yang perlu diluruskan”, jelasnya.

Anggun juga menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian piutang negara melalui crash program ini sudah menjadi amanat Undang Undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, aturan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 ini diharapkan mampu dijadikan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan nantinya, “Aturan ini merupakan implementasi amanat undang-undang APBN pasal 39 ayat (2) dan telah disetujui oleh DPR sehingga diharapkan dalam pelaksanaan di lapangan tidak ada kendala yang berarti”, tambahnya. Adapun sebagai penutup kegiatan sosialisasi ini narasumber membuka sesi diskusi bersama dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini