Manado, Jumat (20/11) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Minahasa Utara melaksanakan kegiatan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Non Eksekusi Wajib melalui lelang online (e-auction). Kegiatan ini dihadiri oleh Johan J. Haurissa, Kepala BMKG Minahasa Utara selaku pihak penjual dan pelaksanaan lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang Kelas I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Farid F. Suprapto.
“Di masa pandemi seperti ini e-auction menjadi salah satu solusi dalam
kegiatan pemindahtanganan BMN tanpa bertatap muka langsung karena memudahkan
kami selaku penjual untuk melakukan penghapusan BMN melalui lelang sesuai
aturan yang berlaku” jelas Johan.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah sedang
memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi keramaian
sebagai wujud antisipasi terhadap pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, e-auction menjadi pilihan
yang semakin diminati oleh penjual maupun pembeli. Pelaksanaan lelang
yang dilakukan secara virtual memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat untuk dapat mengikuti kegiatan lelang ini hanya dengan mengakses lelang.go.id.
“Melalui e-auction,
selain dengan cara closed bidding, pemohon lelang (calon
penjual) dapat juga mengajukan permohonan lelang secara open bidding.” ungkap Farid menjelaskan keuntungan dari e-auction. Farid menambahkan bahwa Closed bidding dan open
bidding merupakan jenis pelaksanaan e-auction.
Closed bidding yaitu masing-masing peserta lelang (calon
pembeli) tidak mengetahui jumlah harga penawaran peserta lelang lain pada saat
lelang dimulai. Sedangkan open bidding peserta
lelang dapat mengetahui peserta lelang lain yang mengikuti lelang termasuk jumlah
penawarannya untuk barang lelang yang diinginkan sesaat setelah lelang dimulai.
Kegiatan ini ditutup dengan
ditetapkannya barang laku terjual untuk 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GLP III warna Hitam tahun
2004 kondisi rusak berat sedangkan 1 (satu)
Paket material sisa bongkaran Bangunan Gudang tertutup permanen batal karena tidak
adanya penawaran (TAP).
BMKG Minahasa Utara selaku penjual berencana
akan mengajukan permohonan lelang kembali untuk barang yang batal karena TAP, “ Kami
akan mengajukan permohonan lelang kembali untuk paket yang belum laku dan akan
mengajukan dengan cara open bidding agar
lebih kompetitif ” tutup Johan.