Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
BMKG Minahasa Utara Antusias Melakukan Pemindahtanganan BMN Melalui E-Auction
Andhi Rifqi Mubarok
Sabtu, 21 November 2020   |   191 kali

Manado, Jumat (20/11) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Minahasa Utara melaksanakan kegiatan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Non Eksekusi Wajib melalui lelang online (e-auction). Kegiatan ini dihadiri oleh Johan J. Haurissa, Kepala BMKG Minahasa Utara selaku pihak penjual dan pelaksanaan lelang dipimpin oleh Pejabat Lelang Kelas I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Farid F. Suprapto.

“Di masa pandemi seperti ini e-auction menjadi salah satu solusi dalam kegiatan pemindahtanganan BMN tanpa bertatap muka langsung karena memudahkan kami selaku penjual untuk melakukan penghapusan BMN melalui lelang sesuai aturan yang berlaku” jelas Johan.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi keramaian sebagai wujud antisipasi terhadap pandemi Covid-19. Oleh karena itu, e-auction menjadi pilihan yang semakin diminati oleh penjual maupun pembeli. Pelaksanaan lelang yang dilakukan secara virtual memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat untuk dapat mengikuti kegiatan lelang ini hanya dengan mengakses lelang.go.id.

“Melalui e-auction, selain dengan cara closed bidding, pemohon lelang (calon penjual) dapat juga mengajukan permohonan lelang secara open bidding.” ungkap Farid menjelaskan keuntungan dari e-auction. Farid menambahkan bahwa Closed bidding dan open bidding merupakan jenis pelaksanaan e-auction. Closed bidding yaitu masing-masing peserta lelang (calon pembeli) tidak mengetahui jumlah harga penawaran peserta lelang lain pada saat lelang dimulai. Sedangkan open bidding peserta lelang dapat mengetahui peserta lelang lain yang mengikuti lelang termasuk jumlah penawarannya untuk barang lelang yang diinginkan sesaat setelah lelang dimulai.             

Kegiatan ini ditutup dengan ditetapkannya barang laku terjual untuk 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda GLP III warna Hitam tahun 2004 kondisi rusak berat sedangkan 1 (satu) Paket material sisa bongkaran Bangunan Gudang tertutup permanen batal karena tidak adanya penawaran (TAP).

BMKG Minahasa Utara selaku penjual berencana akan mengajukan permohonan lelang kembali untuk barang yang batal karena TAP, “ Kami akan mengajukan permohonan lelang kembali untuk paket yang belum laku dan akan mengajukan dengan cara open bidding agar lebih kompetitif  ” tutup Johan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini