Manado – Selasa (17/11) Juru Sita Piutang Negara pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melaksanakan penagihan
dengan Surat Paksa. Piutang Negara tersebut merupakan penyerahan dari Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia – Lembaga Pengelola
Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Juru
Sita Piutang Negara KPKNL Manado berkoordinasi dengan aparat Kelurahan
Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan
dari Penanggung Utang.
Jurusita berjumpa dengan Meiva Kalangie, Kepala Seksi Ekonomi, Sosial & Kemasyarakatan Kelurahan Girian Permai, dan Frans selaku Ketua RT setempat. “Ya,
saya mengenal pria tersebut, dahulu memang dia aktif dalam pembangunan
rumah-rumah, aktif juga di Gereja. Tapi memang sejak dahulu dia sering pergi
dan sekali-kali pulang ke sini (Kelurahan Girian Permai) namun sejak tiga tahun
lalu, tahun 2017 sudah tidak pernah pulang lagi ke sini (Kelurahan Girian
Permai).” ujar Frans. Keberadaan Koperasi Serba Usaha (KSU) “Raron” sebagai
usaha dari Penanggung Hutang juga diyakini oleh Frans sebagai usaha fiktif
sebab tidak memiliki tempat usaha secara fisik dan keanggotaan koperasi yang
data perorangannya tidak sesuai dengan data penduduk kelurahan Girian Permai
ataupun di Kecamatan Girian, tambahnya “Saya
orang lama di sini, saya Ketua RT, itu nama-nama anggota koperasinya banyak
yang saya tidak pernah dengar”.
“Penyelesaian Piutang Negara
sangatlah penting, dikarenakan menyangkut hak-hak Negara sebagai kreditur.
Penerimaan dari Piutang Negara pun nantinya akan digunakan untuk kemakmuran rakyat,
sehingga setiap Piutang Negara haruslah didapatkan meski melalui proses yang
rumit ” penjelasan Jurusita kepada aparat Kelurahan Girian Permai. Frans menjanjikan akan menginformasikan kepada Juru Sita Piutang
Negara KPKNL Manado apabila Penanggung Utang datang kembali ke Girian Permai.
Berdasarkan informasi dari Frans
dan Meiva, rombongan kemudian menelusuri lokasi tempat tinggal Penanggung Utang
di Girian Permai maupun menemui kerabat Penanggung Utang. Namun hal itu belum membuahkan hasil,
sehingga Juru Sita Piutang Negara KPKNL Manado perlu meneruskan penelusuran informasi
keberadaan Penanggung Hutang ke Tomohon pada esok hari, sesuai informasi Frans dan Meiva Kalangie, bahwa Penanggung Utang
merupakan penduduk kelahiran kota Tomohon.