Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
Piutang Negara: Penelusuran terhadap Hak Negara
Yosep Peniel Batubara
Jum'at, 20 November 2020   |   190 kali

Manado – Selasa (17/11) Juru Sita Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melaksanakan penagihan dengan Surat Paksa. Piutang Negara tersebut merupakan penyerahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Juru Sita Piutang Negara KPKNL Manado berkoordinasi dengan aparat  Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan dari Penanggung Utang.

Jurusita berjumpa dengan Meiva Kalangie, Kepala Seksi Ekonomi, Sosial & Kemasyarakatan Kelurahan Girian Permai, dan Frans selaku Ketua RT setempat. “Ya, saya mengenal pria tersebut, dahulu memang dia aktif dalam pembangunan rumah-rumah, aktif juga di Gereja. Tapi memang sejak dahulu dia sering pergi dan sekali-kali pulang ke sini (Kelurahan Girian Permai) namun sejak tiga tahun lalu, tahun 2017 sudah tidak pernah pulang lagi ke sini (Kelurahan Girian Permai).” ujar Frans. Keberadaan Koperasi Serba Usaha (KSU) “Raron” sebagai usaha dari Penanggung Hutang juga diyakini oleh Frans sebagai usaha fiktif sebab tidak memiliki tempat usaha secara fisik dan keanggotaan koperasi yang data perorangannya tidak sesuai dengan data penduduk kelurahan Girian Permai ataupun di Kecamatan Girian, tambahnya “Saya orang lama di sini, saya Ketua RT, itu nama-nama anggota koperasinya banyak yang saya tidak pernah dengar”.

Penyelesaian Piutang Negara sangatlah penting, dikarenakan menyangkut hak-hak Negara sebagai kreditur. Penerimaan dari Piutang Negara pun nantinya akan digunakan untuk kemakmuran rakyat, sehingga setiap Piutang Negara haruslah didapatkan meski melalui proses yang rumit ” penjelasan Jurusita kepada aparat Kelurahan Girian Permai. Frans menjanjikan akan menginformasikan kepada Juru Sita Piutang Negara KPKNL Manado apabila Penanggung Utang datang kembali ke Girian Permai.

Berdasarkan informasi dari Frans dan Meiva, rombongan kemudian menelusuri lokasi tempat tinggal Penanggung Utang di Girian Permai maupun menemui kerabat Penanggung Utang. Namun hal itu belum membuahkan hasil, sehingga Juru Sita Piutang Negara KPKNL Manado perlu meneruskan penelusuran informasi keberadaan Penanggung Hutang ke Tomohon pada esok hari, sesuai informasi Frans dan Meiva Kalangie, bahwa Penanggung Utang merupakan penduduk kelahiran kota Tomohon. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini