Manado, Selasa (13/10) – Sebagai
upaya percepatan penyelesaian penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara
tahun 2020, Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Manado (KPKNL Manado) melaksanakan
survei lapangan objek revaluasi berupa tanah yang berada di bawah Satuan Kerja Kepolisian
Resor Tomohon (Polres Tomohon), Kepolisian Resor
Minahasa (Polres Minahasa) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara
(BKSDA Sulut).
Survei tersebut
dilaksanakan oleh Tim Penilai KPKNL Manado yang berjumlah 3 (tiga) orang
diketuai oleh Edy Saefrudin dengan beranggotakan Chirtovel Arthur Pangemanan
dan Oldrey E. Gasah.
“Survei lapangan ini
dilaksanakan khusus pada objek-objek tanah, dimana terdapat perbedaan data pada laporan
penilaian sebelumnya dengan formulir pendataan terbaru” penjelasan Edy kepada perwakilan Satuan Kerja yang mendampingi.
Pada hari Senin (12/10), survei
dilaksanakan pada objek revaluasi pada satuan kerja Polres Tomohon yang berada
di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dan pada Polres Minahasa yang objeknya
berada di Desa Sasaran, Kecamatan Tondano Utara. Setelah selesai melakukan survei,
kegiatan dilanjutkan dengan mencari beberapa objek data pembanding pada tanah-tanah yang dijual
di sekitar objek revaluasi.
Kemudian pada hari
berikutnya, survei dilaksanakan pada objek revaluasi yang berada pada Satuan
Kerja Polres Tomohon dan objek revaluasi
pada Satuan Kerja BKSDA Sulut yang sama-sama berada di Kecamatan Tombariri,
Kabupaten Minahasa.
“Objek revaluasi
Polres Tomohon ini terdapat perbedaan data terkait dengan luas tanah. Pada
Laporan sebelumnya sebesar 300 meter, namun pada formulir pendataan yang baru
luasnya hanya 200 meter” ujar Edy.
Dari hasil survei, tim
penilai KPKNL Manado mendapatkan data yang valid mengenai objek revaluasi,
berdasarkan Berita Acara Survei Lapangan yang telah diisi dan ditandatangani
oleh Tim Penilai bersama dengan Perwakilan Satuan Kerja. "Selanjutnya, hasil survei
tersebut akan digunakan sebagai landasan penyusunan Laporan Penilaian Kembali
(Revaluasi) BMN, " tutur Edy saat berpamitan dengan perwakilan Satuan Kerja.