Manado- Kantor
Kekayaan Negara dan Lelang Manado (KPKNL Manado) melaksankan Focus Group
Discussion (FGD) Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai Crisis Relief Penanganan
Pandemi COVID-19. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (04/06) pada pukul 15.00-17.00
WITA melalui aplikasi Google Zoom Meeting dan dipimpin oleh Moderator yaitu
Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Manado, Ari Susanto dengan peserta, yaitu
staff KPKNL Manado.
FGD ini dibuka
dengan penyampaian materi oleh Kepala KPKNL Manado, Rofiq Manshur, yang
menjelaskan latar belakang FGD dan disambung mengenai data terkini perkembangan
dan dampak Pandemi COVID-19 pada aspek-aspek kehidupan, khususnya aspek
ekonomi.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi
dan pandangan kepada para pegawai mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah
khususnya Kementerian Keuangan” jelas Rofiq.
Dalam
penjelasannya, Rofiq menyebutkan bahwa pandemi COVID ini sangat berdampak pada
stabilitas dunia. Dampak pandemi ini juga mencakup berbagai bidang seperti
kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Di bidang keuangan, secara global
diperkirakan potensi Product Domestic Bruto
global yang hilang di 2020-2021 akibat dari COVID-19 mencapai
sekitar $9 triliun.
“Indonesia
mengeluarkan kebijakan berupa Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai langkah cepat
dan luar biasa dalam menghadapi COVID-19” jelasnya.
Lanjut ia
menjelaskan bahwa selain mengeluarkan kebijakan tersebut Indonesia juga telah
mengeluarkan 4 (empat) kebijakan lain yaitu: Perluasan kewenangan Komite
Stabilitas Sistem Keuangan KSSK, Penguatan kewenangan Bank Indonesia, Penguatan
kewenangan OJK dan LPS dan penguatan kewenangan Pemerintah dalam penanganan
permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak COVID-19.
Setelah materi selesai disampaikan, Moderator memberikan kesempatan kepada
para peserta berdiskusi mengenai materi yang disampaikan. Dan selanjutnya
diakhiri dengan pembacaan kesimpulan oleh Moderator.