Manado – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado (KPKNL Manado) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPKNL Manado pada hari Selasa (29/01).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil BPN Sulut), beserta masing-masing perwakilan
Kantor BPN yang berada di Sulawesi Utara dan perwakilan 6 (enam) satuan kerja
(satker) yang akan melaksanakan pensertipikatan BMN. Rapat ini juga dihadiri
dan dibimbing langsung oleh Kepala
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil
DJKn Suluttenggomalut), Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (Kabid PKN)
beserta para Kepala Seksi.
Kegiatan dibuka dengan Laporan Kegiatan Pensertipikatan 2020 oleh Kepala
KPKNL Manado, Rofiq Manshur. Ia menjelaskan bahwa target pensertipikatan tanah
pada tahun ini ialah sebanyak 100 bidang tanah dan pada tahun 2021 sebanyak 530 bidang tanah.
“Target tahun ini sebanyak 100 (seratus) bidang tanah dan tahun depan
sebanyak 530 bidang tanah. Namun dari informasi yang telah kami terima, kita
diharapkan bisa memaksimalkan lagi sehingga diperbolehkan untuk melebihi kuota
100 tersebut jika memang masih bisa dilakukan” jelasnya.
Rapat dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kanwil DJKN
Suluttenggomalut, A.Yanis Dhaniarto dan dilanjutkan dengan sambutan
oleh Kepala Kanwil BPN Sulut. Dalam sambutannya ia mengingatkan bahwa untuk
membantu proses pensertipikatan, para satker diharapkan dapat mengajukan
tanah-tanah yang statusnya telah clean
and clear. Clean and clear disini
ialah tanah-tanah yang tidak terdapat kendala-kendala dalam pensertipikatan.
“Jadi apabila satker mau mengusulkan pensertipikatan ini, dapat terlebih
dahulu berkonsultasi pada bagian hukum masing-masing satker untuk menentukan
tanah-tanah mana yang sudah clean and
clear” kata Yanis.
Kepala Kanwil BPN Sulut, Fredy Kolintama menekankan bahwa koordinasi
merupakan hal terpenting yang harus dilakukan untuk membantu pelaksanaan
pensertipikatan ini.
“Koordinasi adalah hal yang terpenting dan merupakan kunci selama 3
(tiga) tahun berturut-turut ini target pensertipikatan kita terpenuhi”
pungkasnya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan daftar nominatif tanah yang
akan dilakukan pensertipikatan. Adapun dalam rapat tersebut juga dibahas
mengenai kendala-kendala pensertipikatan pada masing-masing satker dan
solusi-solusi yang dapat dilakukan oleh satker untuk mengatasi kendala
tersebut.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil
Kesepakatan Nominatif Pensertipikatan BMN tahun 2020 oleh Kepala Kanwil DJKN
Suluttenggomalut dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulut. (RNFH)