Bitung (1-2 November 2018) – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, yang diwakili oleh Josep
May Hardi Ginting, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan
Christovel A. Pangemanan staf PKN melakukan koordinasi langsung dengan KPP Pratama Bitung yang
diwakili oleh Fitrih Y. Lolong, Kassubag Umum dan Bobi stafnya.
Koordinasi tersebut terkait pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN berupa pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan enam unit kendaraan dinas operasional pada KPP Pratama Bitung, dimana persetujuan sudah keluar bulan Mei 2018, namun mendekati deadline bulan November 2018 belum mengajukan lelang, hal tersebut sesuai ketentuan pada PMK Nomor 111 Tahun 2016, jika dalam hal permohonan Penjualan BMN secara lelang diajukan melebihi jangka waktu 6 bulan maka perlu dilakukan penilaian ulang, hal tersebut tentunya memperlambat proses pengelolaan BMN. “BMN tersebut akan segera diajukan permohonan lelang ke KPKNL” pungkas Fitrih Y. Lolong menanggapi penjelasan dari Josep May Hardi Ginting.
Selain itu KPKNL
Manado juga berkoordinasi dengan KPPN Bitung pada tanggal 2 November 2018 yang
diwakili langsung oleh Vicensia Retnasari, Kepala KPPN Bitung. Koordinasi
tersebut terkait pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN mengenai Permintaan Data PNBP BMN pada KPPN Bitung
sampai dengan bulan September 2018 atau periode Triwulan III dengan nilai
sebesar Rp300.518298,00
namun belum dilaporkan ke KPKNL.
Dengan adanya
perubahan Bagan Akun Standar sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
nomor KEP-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar,
diharapkan satuan kerja dapat mengidentifikasi Mata Anggaran Penerimaan yang
baru. Josep May Hardi
ginting mengatakan bahwa “tertib administrasi dan fisik dalam pengelolaan BMN
perlu dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Negara Non Pajak (PNBP) dalam
rangka DJKN sebagai Revenue Center”. (Naskah/Foto Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Manado).