KOTAMOBAGU - KPKNL Manado menggelar pertemuan pembahasan rencana penyerahan
piutang daerah bersama dengan pemerintah Kotamobagu, Kamis (16/11). Acara yang diselenggarakan
di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan daerah Kota Kotamobagu ini merupakan
tindak lanjut Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Daerah yang telah
dilaksanakan KPKNL Manado di Gedung Keuangan Negara Manado 10 Oktober 2017 lalu,
dengan melibatkan Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, yakni Kepala
Bidang Penagihan, Kepala Bidang Pendataan, dan Kepala Bidang Akuntansi pada
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, KPP Pratama Kotamobagu yang diwakili oleh
Kepala Seksi Pengolahan data dan Informasi, dan KPKNL Manado yang diwakili oleh
Kepala Seksi Piutang Negara, Vera J. Lucas.
Permasalahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah Persyaratan
penyerahan Piutang Daerah berupa Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang diserahkan
oleh KPP Pratama Kotamobagu kepada Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Tahun 2014.
Poin yang dibahas pada intinya adalah belum terdeteksinya data lunas maupun
yang belum lunas PBB P2 di Kota Kotamobagu. Pemerintah Kota Kotamobagu
berkomitmen untuk melakukan penyelesaian atas Piutang - piutang PBB P2
tersebut. Nantinya KPP Pratama Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu akan
melakukan inventarisasi ulang terkait data - data piutang PBB P2 sebelum
menyerahkan kepada KPKNL Manado untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang
berlaku.
(Naskah/foto: Seksi Hukum dan Informasi KPKNL
Manado)