Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
KPKNL Manado Lakukan Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Daerah di Provinsi Sulawesi Utara
Luthfi Waskitojati
Rabu, 25 Oktober 2017   |   363 kali

Manado – Tidak lama lagi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan menginjak usia 11 tahun. Di usia tersebut masih banyak potensi yang harus digali, khususnya terkait dengan pengurusan piutang negara/naerah. Untuk lebih memperkenalkan peran DJKN di masyarakat khususnya kepada penyerah piutang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado mengadakan Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Daerah pada Selasa (9/10) di aula Gedung Keuangan Negara Manado.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPKNL Manado Rakhmat Mahsan. Dalam sambutanya Rakhmat Mahsan menyampaikan peran penting DJKN khususnya KPKNL Manado dalam melakukan pengurusan piutang negara sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), bentuk kewenangan dalam pengurusan piutang negara tersebut antara lain pembuatan pernyataan bersama, surat paksa, sita, hingga eksekusi lelang atas barang jaminan penanggung hutang. Lebih lanjut, Rakhmat Mahsan menambahkan Penyelesaian piutang daerah selain sebagai upaya pengembalian keuangan daerah, juga dapat memperbaiki kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Dalam acara sosialisasi tersebut, bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut Asri Towidjojo, dan dipandu oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Manado Kuntoro, sebagai moderator. Dalam pemaparannya, Asri Towidjojo menyampaikan peraturan terkait PUPN dan pengurusan piutang negara serta menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyerah piutang dalam menyerahkan berkas kasus piutangnya kepada KPKNL Manado. Ia menambahkan bahwa KPKNL dalam melaksanakan pengurusan piutang negara/daerah tidaklah mudah bahkan sering menghadapi permasalahan dilapangan  bahkan berujung sampai pada permasalahan hukum. Untuk itu segala dokumen dan surat-surat yang terkait dengan timbulnya piutang daerah tersebut perlu dilegkapi secara baik dan benar karena akan menjadi dasar bagi KPKNL Manado untuk menindaklanjutinya secara cepat dan tepat. “Penghapusan suatu piutang negara/daerah dapat saja dilakukan  sepanjang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Semangat dan respon dari para peserta sosialisasi yang secara umum berasal dari pemerintahan daerah di lingkungan Provinsi Sulawesi Utara begitu antusias. Terlihat  dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, misalnya terkait tata cara pengurusan dan penghapusan piutang daerah. Dari hasil tanya jawab terungkap bahwa potensi piutang daerah yang ada di Sulawesi Utara ini secara nominal sangat  signifikan, namun pihak pemerintah Sulawesi Utara belum mengetahui  secara jelas proses pengurusan dan penyelesaian piutang dan penghapusan piutang daerah ini.

Melalui sosiialisasi ini para peserta telah mendapatkan pemahaman terkait dengan pengurusan dan penghapusan piutang daerah, dengan demikian diharapkan kedepan akan banyak potensi piutang daerah yang nantinya akan  diserahkan ke KPKNL Manado. Menyikapi hal ini, KPKNL Manado perlu segera melakukan koordinasi sekaligus melakukan penggalian potensi piutang daerrah.

Dalam sebuah kesempatan, Ketua Panitia Sosialisasi Pengurusan dan Penghapusan Piutang Daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang juga Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Manado, Vera J. Lucas mengatakan sosialisasi pengurusan dan penghapusan piutang daerah tidak akan berhenti sampai  disini, namun akan terus ditindaklanjuti dengan penggalian potensi dengan melakukan blusukan ke pemda - pemda yang ada di Sulawesi Utara. (HI KPKNL Manado)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini