Mamuju
– dalam rangka mewujudkan tertib administrasi barang milik
negara (BMN) dengan pencatatan BMN yang akuntabel, KPKNL Mamuju laksanakan survei
penilaian atas tanah BMN yang berada dalam penggunaan Unit Penyelenggara
Pelabuhan (UPP) Belang Belang, pada Rabu (23/11), di lokasi Pelabuhan Belang
Belang, Kabupaten Mamuju.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Mamuju, Nooralam, dan didampingi oleh Tajuddin,
pegawai yang menangani pengelolaan BMN di KPKNL Mamuju, dilakukan untuk
menentukan nilai wajar yang nantinya dicatat sebagai nilai BMN dalam Daftar
Barang Kuasa Pengguna Barang.
Menurut Reza, petugas penatausahaan BMN
pada UPP Belang Belang, yang mendampingi pelaksanaan survey, penilaian atas BMN
dimaksud dilatarbelakangi oleh adanya perolehan BMN berupa tanah dari proses
reklamasi dalam pembangunan lapangan penumpukan. Selanjutnya Reza menambahkan
bahwa untuk bangunan lapangan penumpukan sudah dilakukan penginputan pada saat
perolehan yaitu sekitar tahun 2008.
Pada kesempatan terpisah, Tajuddin, petugas
yang biasa menangani pembinaan Satuan Kerja yang merupakan stakeholder KPKNL
Mamuju menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPKNL
Mamuju dalam mewujudkan pelaporan BMN yang akuntabel. “Proses selanjutnya yang
harus dilakukan oleh pihak Pengguna Barang adalah Sertipikasi sebagai bentuk
pengamanan BMN,” lanjutnya.
Tajuddin juga menambahkan bahwa,
direncanakan atas BMN tersebut akan menjadi bagian dari BMN yang akan
dimanfaatkan dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan dengan private sector, yang merupakan kolaborasi pemerintah dan sektor
swasta dalam meningkatkan kapasitas pelabuhan sebagai dukungan pada
perekonomian baik secara lokal, regional, maupun nasional. (IKS/KPKNL Mamuju)