Mamuju – Dalam rangka mendukung percepatan
Kebijakan
Satu
Peta (KSP), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL)
Mamuju bersama Tim KSP DJKN, dan Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan
survei
implementasi dokumen standar Informasi Geospasial
Tematik
(IGT) Barang Milik
Negara (BMN) berupa Tanah, Gedung dan Bangunan BMN, dan verifikasi
kesesuaian data BMN dengan faktual di lapangan yang dilaksanakan mulai hari Senin
(24/10) sampai dengan Jumat (28/10) di wilayah Kabupaten Mamuju.
Dalam
kesempatan pembukaan kegiatan, Tim BIG
menjelaskan bahwa KSP merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun
2021 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta, yang mana Kementerian Keuangan
mendapatkan dua Peta IGT
berupa IGT Aset Tanah dan Bangunan BMN, dan IGT Kawasan Berikat dimana terkait
dengan IGT Aset Tanah dan Bangunan, DJKN merupakan produsen data. Selanjutnya,
Tim BIG menambahkan bahwa
berdasarkan progres terakhir, DJKN telah menyampaikan data BMN berupa Tanah
sebanyak 4.518 NUP. Berkenaan dengan data yang telah disampaikan tersebut,
telah dilakukan kompilasi oleh BIG, dan perlu
dilakukan verifikasi secara sampling
terkait dengan kondisi riil di lapangan untuk menjamin kualitas data. Adapun unit kerja yang
ditunjuk sebagai pilot project kegiatan survei dalam rangka verifikasi
tersebut adalah KPKNL Ternate dan KPKNL
Mamuju.
Kegiatan yang dilaksanakan
langsung di lokasi objek BMN tersebut didampingi oleh pihak satuan
kerja antara lain Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi
Barat, KPP Pratama Mamuju,
dan KPPBC Pare-pare. Adapun jumlah BMN
yang menjadi obyek survei sebanyak
33 NUP BMN yang berada di bawah
penggunaan Kementerian Keuangan yang tersebar di Kabupaten Mamuju. Survei dan
verifikasi dilakukan dengan melakukan tagging ulang dengan perangkat GPS-handheld pada lokasi BMN dan
mencocokkannya dengan database yang ada.
Terkait dengan hasil dari
kegiatan tersebut, Diana Nurita Sari Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
KPKNL Mamuju menyampaikan bahwa pada
prinsipnya, dokumen standar IGT berupa Tanah, Gedung dan Bangunan BMN dapat
diimplementasikan. Selanjutnya
pihaknya bersama Tim menemukan bahwa 88% data BMN dalam kategori akurat, 3 % kurang akurat
dan 9% sisanya dalam
kategori tidak akurat. “Ketidakcermatan
dalam penentuan atau dalam merekam titik
koordinat ke dalam database menjadi
penyebab ketidakakuratan
tersebut,“ lanjut Diana.
Selanjutnya Helvita Dorojatun, Kepala KPKNL Mamuju,
menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kegiatan yang telah dilakukan, pihaknya
akan berkoordinasi dengan satuan kerja guna melakukan pembaharuan dan perbaikan
data BMN pada SIMAN termasuk memperbaiki keakuratan data koordinat, dan selanjutnya
melaporkan hasil survei dan verifikasi kepada Tim KSP DJKN sebagai bahan
pertimbangan dan masukan untuk pengiriman data IGT BMN berupa Tanah, Gedung dan
Bangunan selanjutnya. (KPKNL Mamuju, IKS)