Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
Dukung Kebijakan Satu Peta DJKN, KPKNL Mamuju Lakukan Verifikasi Kesesuaian Data BMN Bersama Tim KSP DJKN dan BIG
Ida Kade Sukesa
Senin, 31 Oktober 2022   |   136 kali

Mamuju – Dalam rangka mendukung percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju bersama Tim KSP DJKN, dan Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan survei implementasi dokumen standar Informasi Geospasial Tematik (IGT) Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah, Gedung dan Bangunan BMN, dan verifikasi kesesuaian data BMN dengan faktual di lapangan yang dilaksanakan mulai hari Senin (24/10) sampai dengan Jumat (28/10) di wilayah Kabupaten Mamuju.

Dalam kesempatan pembukaan kegiatan, Tim BIG menjelaskan bahwa KSP merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta, yang mana Kementerian Keuangan mendapatkan dua Peta IGT berupa IGT Aset Tanah dan Bangunan BMN, dan IGT Kawasan Berikat dimana terkait dengan IGT Aset Tanah dan Bangunan, DJKN merupakan produsen data. Selanjutnya, Tim BIG menambahkan bahwa berdasarkan progres terakhir, DJKN telah menyampaikan data BMN berupa Tanah sebanyak 4.518 NUP. Berkenaan dengan data yang telah disampaikan tersebut, telah dilakukan kompilasi oleh BIG, dan perlu dilakukan verifikasi secara sampling terkait dengan kondisi riil di lapangan untuk menjamin kualitas data. Adapun unit kerja yang ditunjuk sebagai pilot project kegiatan survei dalam rangka verifikasi tersebut  adalah KPKNL Ternate dan KPKNL Mamuju.

Kegiatan yang dilaksanakan langsung di lokasi objek BMN tersebut didampingi oleh pihak satuan kerja antara lain Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Barat, KPP Pratama Mamuju, dan KPPBC Pare-pare. Adapun jumlah BMN yang menjadi obyek survei sebanyak 33 NUP BMN yang berada di bawah penggunaan Kementerian Keuangan yang tersebar di Kabupaten Mamuju. Survei dan verifikasi dilakukan dengan melakukan tagging ulang dengan perangkat GPS-handheld pada lokasi BMN dan mencocokkannya dengan database yang ada.

Terkait dengan hasil dari kegiatan tersebut, Diana Nurita Sari Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Mamuju menyampaikan bahwa pada prinsipnya, dokumen standar IGT berupa Tanah, Gedung dan Bangunan BMN dapat diimplementasikan. Selanjutnya pihaknya bersama Tim menemukan bahwa 88% data BMN dalam kategori akurat, 3 % kurang akurat dan 9% sisanya dalam kategori tidak akurat. “Ketidakcermatan dalam penentuan atau dalam merekam titik koordinat ke dalam database menjadi penyebab ketidakakuratan tersebut,“ lanjut Diana.

Selanjutnya Helvita Dorojatun, Kepala KPKNL Mamuju, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kegiatan yang telah dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan kerja guna melakukan pembaharuan dan perbaikan data BMN pada SIMAN termasuk memperbaiki keakuratan data koordinat, dan selanjutnya melaporkan hasil survei dan verifikasi kepada Tim KSP DJKN sebagai bahan pertimbangan dan masukan untuk pengiriman data IGT BMN berupa Tanah, Gedung dan Bangunan selanjutnya. (KPKNL Mamuju, IKS)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini