Mamuju – Kepala KPKNL Mamuju
menerima kunjungan dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah
XIII Makassar, Elbakti, yang didampingi oleh Andi Iradhati Ulandari dan Manuel
Madeira, di ruang rapat KPKNL Mamuju pada Jumat (16/9). Dalam menerima
kunjungan tersebut Kepala KPKNL Mamuju Helvita Dorojatun didampingi oleh Plt.
Kepala Seksi Piutang Negara, Ida Kade Sukesa, dan Staf Seksi Piutang Negara
KPKNL Mamuju, Muhammad Nur Akhmad.
Elbakti menyampaikan
bahwa kedatangannya ke KPKNL Mamuju adalah bentuk komitmen dirinya atas nota
kesepahaman yang sudah ditandatangani sebelumnya, antara BPHL Wilayah XIII
Makassar dan KPKNL Mamuju. Pihaknya berharap agar di masa yang akan datang
kerjasama yang semakin baik dapat terwujud antara KPKNL Mamuju dan BPHL Wilayah
XIII Makassar.
Dalam
kesempatan tersebut Elbakti juga menyampaikan bahwa upaya penyelesaian piutang
negara yang tercatat pada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tersebut
merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas opini atas laporan keuangan Kementerian
Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang selama ini kendati sudah WTP namun masih
terganjal keberadaan piutang negara yang belum selesai. Pihaknya juga
berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada KPKNL Mamuju dalam melaksanakan
seluruh tahapan pengurusan piutang negara. Elbakti juga menyampaikan
kemungkinan adanya penyerahan baru pada tahun 2023.
Selanjutnya,
Helvita Dorojatun menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan Kepala BPHL Wilayah
XIII Makassar. Menurutnya ini merupakan kolaborasi yang sangat dibutuhkan dalam
upaya percepatan pengurusan piutang negara. Helvita menyampaikan pentingnya
dokumen yang akuntabel dalam proses pengurusan piutang negara yang dapat
membuktikan keberadaan dan besaran piutang negara tersebut. Helvita juga
meminta terhadap piutang negara yang akan diserahkan supaya terlebih dahulu
diupayakan pengembaliannya secara optimal. “…dan agar tidak hanya untuk
memenuhi kepentingan administrasi saja.” tandasnya.
Ida Kade
Sukesa, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa pihaknya memiliki semangat yang
sama dalam memastikan proses pengurusan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Sukesa menyampaikan bahwa apabila para Debitur sudah tidak
memiliki kemampuan lagi maka dapat diselesaikan secara administratif namun
diperlukan langkah-langkah yang prudent. (IKS/KPKNL Mamuju)