Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
Sukseskan Program Keringanan Utang, KPKNL Mamuju Kunjungi Penanggung Utang
Ida Kade Sukesa
Senin, 14 Maret 2022   |   123 kali

Majene – Dalam rangka menyebarluaskan program penyelesaian piutang instansi pemerintah dan Keringanan Utang (KU) yang dicanangkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam kebijakan Crash Program, Seksi Piutang Negara (PN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju para Penanggung Utang di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk mengikuti program tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Muhammad Noor Akhmad, dilaksanakan mulai selasa (8/3) sampai dengan Jumat (11/3). Kegiatan tersebut diharapkan dapat menarik minat Penangung Utang untuk menyelesaikan kewajibannya melalui keikutsertaan dalam Crash Program KU ini.

Sebagaimana diketahui Crash Program merupakan kebijakan pemerintah yang berisi optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian KU. Program yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022 memberikan KU berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/ biaya lainnya. Penanggung Utang yang menjadi prioritas penerima KU dari kebijakan tersebut adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang usahanya terdampak pandemi COVID-19.

Selanjutnya berbeda dengan tahun 2021, di tahun 2022 ini terdapat empat kemudahan yang merupakan hasil dari evaluasi atas program KU pada tahun sebelumnya. Pertama, syarat administrasi pendukung akan dipermudah, kemudian yang kedua permohonan KU dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Ketiga, KU 2022 akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta. Kemudian yang terakhir adalah jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022.

Setelah pelaksanaan, Muhammad Noor Akhmad memberikan penjelasan bahwa dari tujuh Penanggung Utang yang telah didatangi, dua di antaranya menyatakan ketertarikan dan kesediaan untuk mengikuti program tersebut. Selanjutnya, Noor mangatakan bahwa para Penangung Utang yang didatangi merasa terbantu dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian pemerintah kepada masyarakat kecil di tengan pandemi. (IKS /KPKNL Mamuju)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini