Kamis
(17/06), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju, dengan
diwakili oleh Ida Kade Sukesa dan Tajuddin, menjadi narasumber dalam acara Rakernis
Fungsi Keuangan Polda Sulbar Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan Kepolisian
Daerah Sulawesi Barat. Pada kesempatan tersebut Ida Kade Sukesa menyampaikan
materi tentang pemanfaatan BMN, sedangkan Tajuddin memaparkan tata cara
pelaksanaan penjualan dan penghapusan BMN.
Sebagai
pembuka, sebelum dimulainya sosialiasi, Rusdin, menyampaikan bahwa
dilibatkannya KPKNL dalam acara tersebut disebabkan oleh adanya permasalahan penatausahaan
BMN pada penyusunan laporan keuangan. Rusdin mengatakan bahwa banyak BMN yang
sudah rusak berat namun masih tercatat pada Daftar Barang Kuasa Pengguna, sehingga
pihaknya menekankan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan
mendorong percepatan pemindahtanganan/penghapusan BMN.
Acara
dilanjutkan dengan paparan oleh para narasumber. Pada kesempatan pertama Sukesa
menjelaskan mengenai pengelolaan BMN secara umum dan pemanfaatan BMN. Pada paparannya
Sukesa menekankan pentingnya petugas pengelolaan BMN untuk memahami bahwa BMN
tidak boleh dibiarkan dalam kondisi tidak digunakan/dimanfaatkan sama sekali. Suatu
BMN hendaknya digunakan seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip highest and best use, serta
mempertimbangkan terlaksananya tugas dan fungsi Pengguna sacara optimal dengan
mengoptimalkan potensi BMN, termasuk melakukan pemanfaatan, seperti dalam
bentuk sewa BMN untuk memenuhi kebutuhan Satuan Kerja. Pada kesempatan itu
Sukesa mengilustrasikan suatu Satker seperti polres yang melayani pengguna jasa
yang sangat besar membutuhkan kantin atau sarana ATM yang memadai, sehingga
selain petugas kepolisian dan masyarakat pengguna jasa bisa terbantu, potensi
PNBP dapat digali secara optimal.
Selanjutnya,
acara diisi dengan materi penjualan dan penghapusan BMN yang dibawakan oleh
Tajuddin. Dalam paparannya, selain menjelaskan mengenai tata cara penjualan
secara umum, Tajuddin juga menekankan pentingnya satker untuk mematuhi
norma-norma waktu yang ditentukan dalam setiap tahapan pengelolaan BMN. Menurutnya
ketidaksesuaian pada norma waktu berpotensi menimbulkan masalah pada putusan
tata usaha Negara yang dihasilkan. Selain itu, Tajuddin juga mendorong
percepatan penyelesaian pemindahtanganan/penghapusan BMN yang terdampak gempa.
(Ida Kade Sukesa/KPKNL Mamuju)