Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mamuju > Berita
KPKNL Mamuju Sosialisasikan Pemanfaatan, Penjualan dan Penghapusan BMN pada Satker di Lingkungan POLDA Sulbar
Ida Kade Sukesa
Jum'at, 18 Juni 2021   |   118 kali

Kamis (17/06), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju, dengan diwakili oleh Ida Kade Sukesa dan Tajuddin, menjadi narasumber dalam acara Rakernis Fungsi Keuangan Polda Sulbar Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Pada kesempatan tersebut Ida Kade Sukesa menyampaikan materi tentang pemanfaatan BMN, sedangkan Tajuddin memaparkan tata cara pelaksanaan penjualan dan penghapusan BMN.

Sebagai pembuka, sebelum dimulainya sosialiasi, Rusdin, menyampaikan bahwa dilibatkannya KPKNL dalam acara tersebut disebabkan oleh adanya permasalahan penatausahaan BMN pada penyusunan laporan keuangan. Rusdin mengatakan bahwa banyak BMN yang sudah rusak berat namun masih tercatat pada Daftar Barang Kuasa Pengguna, sehingga pihaknya menekankan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan mendorong percepatan pemindahtanganan/penghapusan BMN.

Acara dilanjutkan dengan paparan oleh para narasumber. Pada kesempatan pertama Sukesa menjelaskan mengenai pengelolaan BMN secara umum dan pemanfaatan BMN. Pada paparannya Sukesa menekankan pentingnya petugas pengelolaan BMN untuk memahami bahwa BMN tidak boleh dibiarkan dalam kondisi tidak digunakan/dimanfaatkan sama sekali. Suatu BMN hendaknya digunakan seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip highest and best use, serta mempertimbangkan terlaksananya tugas dan fungsi Pengguna sacara optimal dengan mengoptimalkan potensi BMN, termasuk melakukan pemanfaatan, seperti dalam bentuk sewa BMN untuk memenuhi kebutuhan Satuan Kerja. Pada kesempatan itu Sukesa mengilustrasikan suatu Satker seperti polres yang melayani pengguna jasa yang sangat besar membutuhkan kantin atau sarana ATM yang memadai, sehingga selain petugas kepolisian dan masyarakat pengguna jasa bisa terbantu, potensi PNBP dapat digali secara optimal.

Selanjutnya, acara diisi dengan materi penjualan dan penghapusan BMN yang dibawakan oleh Tajuddin. Dalam paparannya, selain menjelaskan mengenai tata cara penjualan secara umum, Tajuddin juga menekankan pentingnya satker untuk mematuhi norma-norma waktu yang ditentukan dalam setiap tahapan pengelolaan BMN. Menurutnya ketidaksesuaian pada norma waktu berpotensi menimbulkan masalah pada putusan tata usaha Negara yang dihasilkan. Selain itu, Tajuddin juga mendorong percepatan penyelesaian pemindahtanganan/penghapusan BMN yang terdampak gempa. (Ida Kade Sukesa/KPKNL Mamuju)

 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini